Ratusan Narapidana Mendapat Remisi

Ratusan Narapidana Mendapat Remisi

MAJALENGKA - Di Lapas Kelas IIB Majalengka, ratusan narapidana mendapatkan berkah pada momentum Idul Fitri. Kepala Lapas (Kalapas) Suparman mengatakan, berkah tersebut berupa remisi alias potongan masa hukuman khusus.

Jumlah narapidana atau warga bianaan yang mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1443 H sebanyak 243 orang. Mereka menerima potongan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
\"RK I (pengurangan masa hukuman dari 15 hari sampai dua bulan) sebanyak 240 orang.

Adapun rincian 240 orang itu, sebanyak 84 orang dipotong masa tahanannya 15 hari, 122 orang 1 bulan, dan yang 1 bulan 15 hari 31 orang,\" jelasnya.

Sementara tiga warga binaan menerima remisi bebas. Sehingga mereka bisa berkumpul langsung bersama keluarganya masing-masing pada momentum Lebaran.

\"Nah untuk yang tiga orang itu mendapat remisi RK 11 atau langsung bebas. Tapi karena yang tiga orang itu sedang menjalani asimilasi di rumah, untuk sementara menunggu SK Integrasi dulu. Posisi yang tiga orang itu sudah ada di luar,\" katanya.

\"Setelah pembacaan sambutan menteri dan penyerahan SK remisi khusus oleh saya, langsung dilanjutkan dengan makan ketupat bersama warga binaan,\" imbuhnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: