Polisi Amankan Mucikari dan Pelaku Pemerkosaan
MAJALENGKA - Satuan Resese Polres Majalengka mengamankan seorang mucikari dan dua pelaku yang terlibat kasus pemerkosaan.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir saat melaksanakan konferensi pers mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Untuk kasus pemerkosaan ini terjadi di sebuah kos-kosan yang ada wilayah Kecamatan Jatiwangi. Pelaku berinisial AR (33) dan NN (18) yang merupakan warga Kecamatan Jatiwangi.
Kapolres menjelaskan, kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku AR dan NN. Awal mulanya pada saat itu, korban sedang berada di kosan bersama dengan pelaku AR.
Kemudian datang pelaku NN dengan membawa minuman keras, dan korban pun ketakutan meminta pulang kepada AR. Namun AR melarangnya.
Dalam kejadian itu korban sempat dianiaya hingga mengakibatkan pingsan. Setelah korban tersadar berlari keluar kosan dan masuk ke dalam angkutan umum.
Namun pelaku AR mengejarnya dan membawa kembali korban ke dalam kosan. \"Setelah itu korban langsung diperkosa oleh kedua pelaku secara bergantian,”ungkapnya.
Kapolres mengatakan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana. \"Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegas kapolres.
Sedangkan untuk mucikari yang diamankan karena kasus prostitusi di sebuah rumah yang ada di wilayah Kecamatan Dawuan. Pelaku berinisial NR (32) yang telah beroperasi selama 2 bulan. NR saat ini telah diamankan.
“Selama ini NR (32) melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul (mucikari) dengan cara menyedikan PSK (Pekerja Seks Komersial) ,dan menyediakan tempat untuk mempermudah perbuatan cabul tersebut,” paparnya.
Kapolres juga menyampaikan awal mulanya, bisnis lendir ini terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang di sebuah rumah yang terletak di wilayah Kecamatan Dawuan.
Senin (18/4) dilakukan pengecekan ke rumah tersebut dan ditemukan lah satu pasangan yang bukan suami istri sedang melakukan persetubuhan.
\"Saat dilakukan pengecekan atau penggeledahan terhadap handphone dan ditemukan transaksi percakapan tentang adanya dugaan tindak pidana mempermudah perbuatan cabul tersebut. Kemudian setelah itu dilakukan interogasi dan saksi membenarkan bahwa kegiatan dugaan tindak pidana mempermudah tersebut di fasilitasi oleh pelaku NR (32),” paparnya.
Dengan kejadian tersebut pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul (mucikari) dijerat Pasal 296 KUHPidana. \"Dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,” Jelas AKBP Edwin Affandi. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: