Menantu Bakar Rumah Mertua, Pelaku Warga Kecamatan
MAJALENGKA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka telah mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah dan atau perusakan.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka Ipda Agung Setya Utomo saat gelar konferensi pers, Selasa (26/4).
Pelaku berhasil diamankan dengan inisial KP (34) warga Kecamatan Lemahsugih. Tindakan tersebut dilakukan pelaku akibat cemburu. Apalagi sejauh ini hubungan KP dengan istrinya berinisial PN sudah merenggang dalam beberapa tahun terakhir.
Walaupun masih dalam status istri pelaku, PN memilih pisah tempat tinggal dan kembali tinggal di kediaman orangtuanya.
Mengetahui istrinya sudah memiliki pujaan hati lain hati, KP langsung mencarinya. Lalu mendatangi rumah mertuanya. Namun sayangnya, istri KP sedang tidak berada di dalam rumah. KP lanjut mengancam-ancam agar sang istri segera menemuinya.
Bahkan dalam kejadian tersebut, pelaku sempat mengejar isterinya PN dengan membawa arit dan mengancam akan membunuhnya.
Namun kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mertuanya SB (57) dan mengunci pintu dari dalam yang pada saat itu mertuanya sedang berada di rumah tetangga.
Lebih lanjut, pelaku sambil mengancam kepada korban dengan membawa pisau dan bahan bakar minyak jenis pertalite .
Pelalu mengancam sambil berteriak. “Hadirkan istri saya yang dibawa orang kalau tidak ada dalam waktu 45 menit, rumah akan saya bakar, “ katanya.
Saat saat kejadian istrinya tidak datang dan pelaku KP (34) akhirnya membakar rumah milik mertuanya.
\"Dalam kasus ini kami sudah memerikasa para saksi dan mengamankan pelaku KP (34) beserta beberapa barang bukti. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000,” ungkapnya.
Dengan kejadian tersebut menurut Kapolres pelaku KP (34) terlibat kasus tindak pidana dan telah sengaja membakar rumah dan atau mengancam menggunakan senjata tajam dan atau melakukan perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 187 jo 368 jo 406 KUHPidana.
\"Dengan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: