DPD BM PAN Majalengka Dukung Langkah Hukum DPP PAN
MAJALENGKA - Pelaporan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Ade Armando (AA) ke Polda Metro Jaya, soal cuitan Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno di media sosial 18 April 2022 dianggap pencemaran nama baik, sesuai dengan UU nomor 19/2016 tentang ITE.
Hal itu menuai reaksi serius seluruh jajaran pengurus Partai dan organisasi sayap Partai Amanat Nasional (PAN) baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bahkan dari beberapa informasi yang diterima wartawan, dengan adanya laporan tersebut, saat ini DPP PAN telah menegaskan akan menggunakan hak konstitusional untuk melaporkan balik AA, dan kuasa hukumnya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Saat ini langkah tersebut, mendapat dukungan. Salah satunya datang dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Muda Penegak Amanat Nasional Kabupaten Majalengka.
\"Kami mendukung agar DPP PAN melakukan tindakan hukum terhadap kubu AA,\" Ketua DPD BM PAN Bayu Saeful Ulum kepada wartawan, Kamis (21/4).
Karena menurut Ketua DPD BM PAN, pada dasarnya ketua umum dan sekjen PAN ini merupakan simbol dan kehormatan partai.
Untuk itu, tuduhan apalagi serangan terhadap keduanya, akan direspons oleh partai sebagai institusi dan akan menjadi keprihatinan seluruh kader-kader BM PAN.
Dia juga menjelaskan bahwa salah satu, bentuk dukungan tersebut, pihaknya meminta seluruh kader BM PAN di seluruh daerah, khusunya di Kabupaten Majalengka, untuk mencermati dengan seksama kasus tersebut serta perkembangannya.
Karena bagaimanapun juga organisasi sayap kepemudaan, BM PAN adalah garda terdepan dalam perjuangan.
\"Sebagai bagian terpenting dari Partai Amanat Nasional, BM PAN siap memberikan dukungan dan kami menyerukan kepada seluruh kader agar dapat memanfaatkan media sosial atau media online untuk menyampaikan dukungan terhadap langkah hukum yang akan dilakukan DPP PAN,\" ujarnya. (bae/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: