DPMTSP Akui Tower Tak Berizin
MAJALENGKA - Sebuah tower provider di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka diduga tak berizin. Dugaan itu muncul setelah Komisi I DPRD Majalengka melakukan sidak dengan mendatangi tower tersebut pada Senin (18/4).
Ironisnya, bangunan tower itu sudah berdiri kokoh selama 1 tahun. Namun, saat ditelusuri perizinannya di dinas terkait, tower yang diketahui jaringan provider itu tak terdata.
Menanggapi hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Majalengka mengakui bahwa tower tersebut tak berizin.
Namun, tak berizinnya tower tersebut, dianggap karena ada masa transisi Izin Membangun Bangunan (IMB) oleh pemerintah pusat.
\"Sebenarnya, pihak perusahaan tower pernah mengajukan pada tahun 2021 lalu. Tapi saat itu ada masa transisi IMB, di mana ada aturan baru terutama berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Itu berlaku tak hanya di Majalengka, melainkan se-Indonesia,\" kata Sekretaris Dinas DPMTSP Majalengka, Dartum didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya pada Bidang Pengendalian, Gugum G, Selasa (19/4).
Kondisi seperti itu, jelas dia, membuat permohonan perizinan yang dilayangkan pihak perusahaan sempat terhenti. Sehingga, pihaknya mengakui pembangunan tower itu kini tak berizin. \"Memang belum berizin, tapi perusahaan ada niatan baik untuk mengurus perizinan,\" kilahnya.
Dari sisi aturan, Dartum juga mengakui bahwa pihak perusahaan telah melanggar PP 16 Tahun 2021, yakni tentang bangunan gedung. \"Kalau sanksi mah ada, cuma kewenangannya bukan di kami,\" jelas dia.
Oleh karena itu, Dartum menambahkan, pihaknya akan mengkroscek ulang. Termasuk, akan meminta pihak perusahaan menempuh perizinan dan menyelesaikan permasalahan di lapangan.
\"Kroscek ulang, intinya kalau secara teknis di lapangan clear, kita menyarankan perizin ditempuh. Meminta kewajibannya (perizinan) agar segera ditempuh,\" katanya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: