Komisi 1 Sidak Bangunan Tower
MAJALENGKA - Semua aggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka melakukan agenda inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah bangunan tower yang ada di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Bangun tower tersebut berada tepat di belakang Pabrik Brian Plastik, Blok 30 Bata, Desa Panjalin Kidul.
Saat dikonfirmasi wartawan Senin (18/4), Sekretaris Komisi 1 Dasim Raden Pamungkas mengatakan, agenda tersebut dilaksanakan karena sebelumnya Komisi 1 mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi itu disampaikan kepada anggota Komisi 1 H Hamzah Nasyah yang merupakan warga asli Panjalin, bahwa ada bangunan tower yang sudah berdiri selama satu tahun, namun diduga belum memiliki izin.
Selain itu, setelah Komisi 1 meminta data kepada Dinas Perizinan, Dinas Penanaman Modal Satu Pintu, ternyata dari 112 tower yang tercatat, tower yang berada di wilayah Desa Panjalin Kidul ini tidak terdaftar di dalam data tersebut.
Oleh sebab itu, Komisi 1 pada Senin (18/4) melaksanakan cek lapangan untuk memastikan kondisi bangunan tower. Hasilnya menurut Dasim, memang benar ada bangunan tower di wilayah tersebut dan tidak termasuk dalam data.
\"Sehingga, setelah melakukan pengecekan ini, kami dengan dinas dan Satpol PP akan mengundang pengusaha serta kepala desanya ke gedung DPRD untuk dimintai keterangan (klarifikasi, red),\" jelasnya.
Dasim menambahkan, setelah pemanggilan, nantinya, Komisi 1 bisa menentukan langkah, apakah membuat akta komisi ke bupati, atau bagaimana. Karena upaya ini sangat penting, dengan tujuan supaya tower-tower yang diduga ilegal ini tidak ada di Majalengka.
Apalagi pada dasarnya bangunan tower, harus sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan dan tidak menggangu iklim pengusaha-pengusaha yang ada.
\"Untuk itu, kita ikuti dulu perkembangannya terlebih dahulu. Jika nanti memang dalam undangan itu, terdapat hal-hal yang tidak sesuai regulasi, kami akan menyarankan kepada bupati untuk segera tutup tower tersebut. Intinya, kami mau tahu dulu hasil rapatnya nanti,” jelasnya.
Sementara itu, H Hamzah Nasyah menambahkan setelah dilakukan pengecekan, sejauh ini keberadaan tower tersebut belum sepenuhnya mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar.
Bahkan sebagai anggota legislatif, tahun lalu setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat, H Hamzah Nasyah telah melaporkan kordisinya kepada pihak penegak aturan. Namun sayangnya, setelah melaporkan, hingga saat ini belum juga ada tindakan.
\"Jadi saya berharap, jika keberadaan tower ini terbukti tidak meliki izin bisa ditutup, agar ada efek jera. Karena selain tower itu, di wilayah Kecamatan Sumberjaya, masih ada tower lainnya, yang kondisinya sama dan diduga tidak berizin,” bebernya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: