Kejaksaan Majalengka Hentikan Dua Perkara

Kejaksaan Majalengka Hentikan Dua Perkara

MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice terhadap dua tersangka atas penuntutan penganiayaan dan pencurian.

Kedua tersangka yakni Romy Pasundan Bin Yurlisman Sikumbang yang disangka telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dan, tersangka Agung Waluya Bin Yaya Sutarya yang disangka telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman SH MH mengungkapkan, pelaksanaan Restorative Justice terhadap kedua tersangka dilaksanakan pada hari Kamis 31 Maret 2022 lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka.

Dalam pelaksanaan tersebut pihaknya juga menghadirkan selain kedua tersangka juga orang tua, korban, orang tua korban dan tokoh masyarakat. \"Yang menjadi fasilitator adalah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Majalengka. Hasil dari pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban,\" kata Kajari, Selasa (12/4).

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait. Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

\"Keadilan Restorative Justice juga merupakan upaya nyata agar hukum tidak lagi tajam ke bawah. Namun tetap dilaksanakan dengan selektif, arif dan bijaksana. Perkara yang diselesaikan dengan berdasarkan Restorative Justice dihentikan penuntutannya dengan cara tidak dilimpahkan ke pengadilan,\" katanya.

Ditambahkan proses itu setelah mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, maka dikeluarkan penetapan Restorative Justice. \"Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice telah dilaksanakan hari ini (kemarin, red),\" tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: