Zakat Fitrah di Majalengka Rp30 Ribu Per Orang
MAJALENGKA - Besaran Nominal pembayaran zakat fitrah tahun 2022 atau 1433 Hijriah di Kabupaten Majalengka sebesar Rp30 ribu per orang.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka, Dr H Agus Yadi Ismail MSi menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Baznas Provinsi Jawa Barat nomor 236/ Baznas/IV/2022 ditetapkan besaran nominal zakat fitrah di Kabupaten Majalengka sebesar Rp30 ribu per orang.
Dijelaskan, besaran nominal zakat fitrah di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat berbeda-beda berdasarkan SE 236 tersebut. Dicontohkan di Kabupaten Kuningan nilai zakat fitrah sebesar Rp25 ribu, sedangkan di Kota Bogor nilainya sebesar Rp45 ribu.
“Berdasarkan keputusan Baznas Provinsi Jabar besaran pembayaran zakat fitrah 1433 Hijriah di Kabupaten Majalengka sebesar Rp 30 ribu per orang,” tandasnya lagi. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: