LKPJ Tidak Dibacakan, Ketua DPRD Klaim Hasil Voting
MAJALENGKA - DPRD Kabupaten Majalengka menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Majalengka Tahun 2021 di Gedung DPRD, Selasa (5/4).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Majalengka, Tiga Wakil DPRD dan seluruh anggota DPRD. Adapun, lembaga eksekutif yang hadir yakni Bupati Majalengka, Sekda Majalengka, seluruh OPD dan para camat.
Namun dalam rapat kali ini ada yang berbeda, ada yang berbeda dari rapat paripurna tersebut, Yakni, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tak dibacakan.
Biasanya secara umum, rekomendasi LKPJ akan dibacakan oleh Ketua DPRD atau wakilnya di hadapan para peserta rapat. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Majalengka.
Di mana dalam Pasal 58 ayat 5 menyebutkan, bahwa Keputusan DPRD kepada bupati disampaikan dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagaimana rekomendasi kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi memberikan penjelasan bahwa rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati tidak harus dibacakan, melainkan cukup disampaikan dan penyampaian itu, ketua mengklaim tak perlu dibacakan.
\"Prinsipnya LKPJ ini, tidak harus dibacakan, tapi disampaikan. Ini kan sudah kita sampaikan, nah bisa disampaikan lewat dibacakan dulu bisa tidak,\" ujarnya.
Selain itu, Edy juga menyebutkan, tak ada proses pembacaan rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati juga hasil kesepakatan voting para anggota dewan. Dari 38 anggota dewan yang hadir, 24 di antaranya memilih tidak perlu dibacakan.
\"Makanya tadi kita juga voting, dengan pilihan dibacakan atau tidak, kesepakatannya tidak harus dibacakan. Yang penting disampaikan dan kewajiban Pak Bupati dengan eksekutif lainnya membaca hasil rekomendasi ini untuk segera dapat perbaikan. Sehingga, dianggap sah meski hanya disampaikan (diberikan), karena tidak terpengaruh apa-apa. Hasil voting itu menyatakan, ada 24 yang memilih tidak dibacakan dari 38 Anggota dewan yang hadir,\" paparnya.
Lebih jauh dia menyampaikan, di momen bulan puasa seperti sekarang ini, pembacaan rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati juga akan menyita banyak waktu. Oleh karena itu, tak dibacakan menjadi kesepakatan rapat paripurna LKPJ Bupati 2021 tersebut.
\"Secara teknisnya, mungkin juga di bulan puasa seperti ini cukup tebal, keburu salat atau yang lainnya. Yang penting juga, diterima oleh bupati selanjutnya ditindaklanjuti, itu intinya,\" jelas dia.
Edy menambahkan, percuma saja rekomendasi itu dibacakan namun tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, hal yang penting dalam rapat tersebut, yakni ditindaklanjuti. \"Percuma dibacakan kalau tidak ditindaklanjuti. Itu yang saya harapkan, Pak Bupati bersama jajaran untuk segera menindaklanjuti yang menjadi harapan, saran, pendapat dari DPRD karena semuanya diharapkan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat Majalengka,\" katanya.
Sementara itu, Wakil DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana juga mewakili Fraksi Karya Demokrat dan Restorasi Pembangunan menyatakan, pihaknya sejatinya sangat berharap rekomendasi LKPJ itu dapat dibacakan. Sebab, menurutnya hal itu memuat hal-hal yang sifatnya korektif terhadap pemerintah daerah. \"Sehingga bisa jadi diketahui oleh publik,\" ujar Asep.
Ia pun mengaku, sesuai tata tertib rapat paripurna, rekomendasi LKPJ bisa disampaikan kepada eksekutif. \"Tadinya ada usulan untuk dibacakan, namun sayangnya tadi ketua DPRD menyatakan ini melalu proses voting, namun kami memandang sesungguhnya ini adalah hal yang sebaiknya menurut tata tertib disampaikan kepada eksekutif. Tafsir kami bahwa disampaikan itu adalah di bacakan,\" ucapnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: