Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR untuk Pekerja di Rakernas KSPSI

Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR untuk Pekerja di Rakernas KSPSI

Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP ini akan memberi perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

\"Tambahan program ini tidak akan menambah beban pekerja karena iurannya ditanggung pemerintah,” jelas Menko Airlangga.

Program JKP memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang ter-PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan, pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat uang tunai yang diterima, bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp 5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp 133.587.781. Dengan manfaat tersebut, pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tidak produktif lagi dan mencegah terjadinya kemiskinan.

Pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas para pekerja, melalui program Kartu Prakerja. Program ini ditargetkan kepada pencari kerja, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, pekerja informal, maupun pekerja migran Indonesia yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam bekerja.

Sejak 2020 hingga 2021, tercatat sebanyak 11.440.629 orang telah menerima Kartu Prakerja dengan jumlah insentif yang disalurkan pemerintah mencapai Rp 27,48 triliun.

Seluruh upaya ini, akan menjadi pendorong meningkatnya kesejahteraan pekerja di Indonesia. Keberhasilan upaya tersebut juga tidak lepas dari peran Serikat Pekerja/Buruh.

\"Hadirnya Serikat Pekerja/Buruh akan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan anggota keluarganya,” tegas Airlangga.(fsr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: