Geng Motor Bacok Warga di Bongas Wetan Majalengka, Tangannya Putus

Geng Motor Bacok Warga di Bongas Wetan Majalengka, Tangannya Putus

Radarcirebon.com, - MAJALENGKA – Geng motor di Majalengka berulah. Seorang korban dibacok hingga tanggannya putus di Desa Bongas, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Tindakan brutal geng motor di Majalengka itu, terjadi pada Minggu dini hari (20/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ini merupakan kejadian kesekian kalinya geng motor berulah di Kabupaten Majalengka, dan kali ini menyebabkan korban luka berat.

Saat kejadian, korban berinisial KZA (21) dan DAH (18) hendak bermain kerumah temannya di Desa Bongas Wetan.

Dalam perjalanan, mereka tiba-tiba diberhentikan rombongan para pelaku kurang lebih berjumlah delapan orang.

Kejadiannya tepat di teras warung milik Yaya Cahyadi tepatnya Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Korban KZA (21) mengalami luka hingga tangan kirinya putus. Sedangkan temannya DAH (18) mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri, karena disabet celurit.

Pasca kejadian tersebbut, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap geng motor yang berulah tersebut.

Terdapat dua pelaku tindak yang berhasil diamankan karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, melakukan penganiayaan dan atau pengroyokan secara bersama–sama yang mengakibatkan luka berat, tanpa sebab yang jelas.

AKBP Edwin Affandi menyampaikan, Sat Rekrim Polres Majalengka berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti dan dua pelaku yakni YS (22) dan AS (23) merupakan Penduduk Kecamatan Sumberjaya.

\"Mereka akhirnya YS dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan celurit,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari.

Kedua pelaku YS dan AS dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan Jo UU Darurat 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: