Pendidikan RA Tidak Mewajibkan Calistung

Pendidikan RA Tidak Mewajibkan Calistung

MAJALENGKA - Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Raudlatul Athfal (RA) merupakan jenjang pendidikan anak usia 6 tahun atau di bawahnya. Bentuknya pendidikan formal, di bawah pengelolaan Kementerian Agama (Kemenag).

Kasi Pendidikan Madrasah pada Kemenag Kabupaten Majalengka, DR H Saepulloh MPd menyebut, keberadaan RA setara dengan taman kanak-kanak (TK). Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatakan, bahwa RA adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang berciri khas Islam, memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam memberikan pendidikan kepada anak usia dini.

Menurutnya, guru RA memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat. Sangat  penting dalam mencetak generasi di masa mendatang. Diakuinya, di RA, tidak ada yang berstatus sekolah negeri. Tidak seperti TK yang memiliki sekolah negeri, disebut TK Pembina.

Diungkapkan Aep, sapaan Saepulloh, pembelajaran di tingkat RA, sebenarnya tidak ada kewajiban anak memberikan pelajaran membaca dan berhitung (calistung). Tapi harus ada model pembelajaran  kepada anak usia dini untuk mengenalkan angka dan huruf-huruf. Agar mereka kelak siap untuk menempuh jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) atau masuk Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Artinya, pendidikan anak usia dini merupakan pemberian rangsangan, atau stimulus kepada anak sebagai bentuk bantuan bagi pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. “Pendidikan di RA tidak mensyaratkan untuk bisa calistung. Tapi tuntutan masyarakat, anak ingin agar bisa calistung, sehingga perlu ada solusi model pembelajaran yang tepat untuk anak usia dini. Demikian juga penerimaan siswa-siswi baru pada SD/MI, tidak mensyaratkan sudah bisa calistung,” kata Aep.

Guru RA yang bersertifikat pendidik baru 476 guru, dari jumlah guru RA se-Kabupaten Majalengka, yang berjumlah 1.076 orang. Bagi guru RA yang bersertifikasi, mereka sudah tuntas dengan linieritas antara mapel yang diampu, dengan sertifikat pendidik.

Disebutkan, jumlah siswa RA se-Kabupaten Majalengka  mencapai  13.657  siswa,  dan hanya ada 16 guru PNS RA. Itu pun  sebagian adalah peralihan dari guru DTA. Disebutkan dia, dari jumlah 306 RA di Kabupaten Majalengka, baru 40 persen yang terakreditasi, dan 60 persen masih maju-mundur saja untuk diakreditasi. Dijadwalkan, tahun ini ada 166  RA  yang akan diakreditasi.

“Perlu  kerja keras dan upaya dari semua pihak  untuk membangun RA yang terakreditasi dengan baik,” tandasnya.

Sehari sebelumnya, Aep dihadapan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) se- Kabupaten Majalengka pada  acara talkshow, menyatakan bahwa 87 MI, jumlah sumberdaya manusia, terutama tenaga pendidik, sebanyak 788 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 416 sudah bersertifikat pendidik.

“Semua guru MI yang sudah  memiliki sertifikat pendidik. Sesuai dengan regulasi dari pemerintah, bahwa linieritas dilihat dari liniernya antara sertifikat pendidik dan mapel yang diampu. Namun demikian, bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, maka disyaratkan bagi mereka linier antara ijazah S1 dengan mapel yang diampu,” pungkas Aep, diiyakan Staf Pendidikan Madrasah Aip Syarif Hidayatullah MPd di sela acara di STAI PUI Majalengka. (ara/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: