Susunan AKD DPRD Majalengka Berubah
MAJALENGKA - Para anggota DPRD Kabupaten Majalengka, pada Selasa (1/3) melaksanakan Rapat Paripurna tentang Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Ada beberapa perubahan dalam keanggotaan AKD di periode 2019-2024.
Saat dikonfirmasi Ketua DPRD Drs H Edy Anas Djunaedi MM mengatakan, untuk pimpinan AKD, masa jabatannya 2 tahun 6 bulan dan hari ini (kemarin) sudah pas 2 tahun 6 bulan.
AKD kdianggap telah selesai dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama dua tahun setengah.
BACA JUGA:
Bahkan menurutnya perubahan komposisi ini telah memenuhi syarat yang berpedoman pada aturan Tata Tertib DPRD.
\"Dalam rapat paripurna ini hampir semua AKD berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan peraturan DPRD Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Majalengka,” ungkapnya saat diwawancara wartawan. Selasa (1/3).
Ketua DPRD berharap dengan adanya perubahan ini ada wawasan baru bagi anggota DPRD dan bisa memberikan penyegaran. Serta mengembangkan potensi diri anggota, dalam meningkatkan kinerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Gara-gara Melahirkan di Rumah, Warga Leuweunghapit Didenda Rp800 Ribu
- Operasi Pasar Atasi Kelangkaan Migor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: