Pemkab Majalengka Ajak Stop Konsumsi Rokok Ilegal

Pemkab Majalengka Ajak Stop Konsumsi Rokok Ilegal

MAJALENGKA - Upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) dalam menyetop peredaran rokok ilegal kian masif.

Salah satunya berkolaborasi dengan Bea Cukai Cirebon (BCC) yang melibatkan instansi atau lembaga dan para pemangku kebijakan lainnya.

Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menyampaikan, Pemkab Majalengka ikut berperan aktif memberikan informasi dan sosialisasi terkait upaya memerangi rokok ilegal.

Hal tersebut tergambar dalam berbagai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Baik sosialisasi terhadap perangkat daerah, melalui spanduk, media massa maupun langsung ke tengah-tengah masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah. Cukai sangat berguna karena akan kembali untuk kepentingan masyarakat.

“Kami mengimbau asyarakat Kabupaten Majalengka agar ikut mengawasi peredaran rokok illegal, karena merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung,” ungkap bupati, Rabu (8/12/2021).

Sementara Kepala Bapenda Majalengka, Irfan Nur Alam mengatakan, pihaknya mengedepankan langkah preventif lewat sosialisasi yang merupakan salah satu strategi yang dilakukan Pemkab Majalengka dalam menyetop rokok ilegal.

Menurutnya, rokok ilegal memiliki empat ciri. Pertama, rokok tanpa pita cukai yang ditempel pada kemasan produk rokok.

Kedua, rokok pita cukai palsu paling sulit dikenali tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu terlihat berbeda dengan yang asli.

Ketiga, rokok pita cukai bekas dimana kemasan produk rokok ini menggunakan pita cukai bekas pakai.

Terakhir, rokok pita cukai berbeda yang tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk. Misalnya, pita cukai untuk produk rokok kretek, tapi digunakan pada rokok filter.

“Untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal tersebut, tentu paling mudah masyarakat, kita himbau agar tidak ikut membeli dan akan lebih baik melapor saja ke 1500 225,” ungkap Irfan Nur Alam.

Menurut Irfan, para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapat sanksi hukuman yang tidak main-main sesuai yang tertuang dalam pelanggaran undang-undang cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: