Pemkab Majalengka Ajak Stop Konsumsi Rokok Ilegal
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 tentang cukai. Bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan dan menjual atau barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran.
“Mereka akan dikenai hukuman paling lama 5 tahun penjara atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucapnya.
Irfan menegaskan, Pemkab Majalengka akan terus mengkampanyekan tajuk “Stop Rokok Ilegal” dengan menyasar beragam lapisan masyarakat. Hal ini diharapkan agar lebih banyak masyarakat yang tahu akan ketentuan cukai.
Irfan berharap masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai cukai rokok. Semakin sadar akan bahaya rokok ilegal, tahu cara membedakan atau mengindentifikasi rokok yang legal dan ilegal.
Pihaknya berpesan kepada masyarakat agar ikut serta dalam mendukung upaya pemerintah memerangi rokok ilegal dengan semboyan “Stop Rokok Ilegal”.
Dengan membeli rokok legal, masyarakat juga turut mendapat manfaat dari dana bagi hasil cukai dan tembakau untuk pembangunan secara keseluruhan.
“Mari bersama-sama mensukseskan kegiatan Stop Rokok Ilegal, karena cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Salah satunya yang kita alokasikan guna mewujudkan Majalengka Raharja,” pungkasnya. (iim/adv/radarmajalengka)
Baca juga:
- Cegah Kenakalan Remaja, Siswa SMK Dikumpulkan, Polsek Cigasong Lakukan Ini
- DBH Cukai Tembakau Belum Terasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: