Jelang Hari Santri, Wagub Uu Sosialisasikan Ini

Jelang Hari Santri, Wagub Uu Sosialisasikan Ini

CIANJUR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat siap membina pondok pesantren  sesuai peraturan presiden dan Peraturan Daerah (Perda) tentang  Pesantren.

Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul ada tiga fokus bantuan untuk pondok pesantren (ponpes) sesuai Perda Pesantren.

\"Yakni hak menerima anggaran, hak mendapatkan pembinaan, serta hak menerima pemberdayaan dari pihak pemerintah,\"  tuturnya saat sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Provinsi Jabar No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Pendopo Bupati Cianjur, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis (21/10).

Uu mengatakan, Pemdaprov Jabar  siap menyediakan pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum bagi ponpes yang memerlukan. Namun, bagi hal tersebut tidak menjadi skala prioritas.

\"Untuk pembinaan tidak termasuk pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum, karena setiap ponpes sudah punya kurikulum dan silabus masing-masing, yang biasanya berdasarkan almamaternya,\" katanya.

\"Tapi pemerintah menyediakan kalau ponpes ingin penyuluhan pendidikan dan kurikulum, kami siap,\" imbuhnya.

Kemudian, terkait adanya hak anggaran, Uu menjelaskan bahwa saat ini masih masih ada pimpinan ponpes yang menganggap tabu untuk berhubungan dengan pihak pemerintah.

Tentu saja, sikap demikian akan tetap menghargai keputusan setiap pimpinan ponpes dan tidak akan memaksa ponpes untuk mengikuti program bantuan Perpres dan Perda Pesantren.

\"Hari ini banyak pimpinan ponpes yang tidak mau, menganggap tabu dan seolah-olah mengharamkan untuk datang ke pihak pemerintah, padahal ada peluang bantuan,\" ujar Pak Uu.

\"Tetapi kami tidak memaksa. Kalau mereka memang tidak mau anggaran dari pemerintah, ya tidak apa-apa. Ini bagi yang mau, pemerintah sudah membuat legalitas, sehingga nanti bisa berlanjut pembangunan di ponpes dengan Perpres dan Perda Pesantren,\" imbuhnya.

Lebih lanjut, pria yang biasa disapa Pak Uu ini menerangkan, guna menghindari penyelewengan bantuan dana untuk pesantren, maka penyerahan bantuan dalam bentuk fisik akan lebih aman.

\"Pesantren hanya menerima manfaat dalam bentuk bangunan dan yang lainnya, itu bisa mengantisipasi adanya penyelewengan dana,\" terangnya.

Perlu diketahui, Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 di mana para santri dan ulama pondok pesantren se-Nusantara mewajibakn tiap muslim membela tanah air dari ancaman penjajah. (jun/rls)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: