Sesuai Putusan Mahkamah Agung, Kejaksaan Amankan 6 Terpidana

Sesuai Putusan Mahkamah Agung, Kejaksaan Amankan 6 Terpidana

MAJALENGKA - Sejak tanggal tanggal 12 Oktober 2021 hingga pada hari ini jumat tanggal 15 Oktober 2021 Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan Eksekusi terhadap para Terpidana tindak pidana umum yang telah berkuatan hukum tetap (in kracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kajari Majalengka Eman Sulaeman SH MH saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dari hasil putusan Mahkamah Agung ini, ada 6 orang terpidana yang berhasil diamankan dan dari 6 orang tersebut, ada salah satu terpidana berinisial H yang saat ini statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

\"Inisial H sudah kami amankan dan dititipkan ke Lapas II Majalengka untuk menjalani hukuman selama satu tahun dan putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 401 Tanggal 8 Juli 2020.\"

“Kasusnya memberikan keterangan palsu tentang tanah sehingga melanggar pasal 266 KUPidana Jo Pasal 56 Ayat 1.“Jelasnya.

Sementara itu dirinya juga mengatakan bahwa PNS tersebut di tangkap di wilayah Kecamatan Kertajati oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan, Ketua Tim Jaksa Eksekutor dengan dibantu oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta Tim dari Kepolisian Resort
Majalengka.

Selain itu, sesuai putusan Mahkamah Agung terpidana lainnya ialah ER terpidana diputus bersalah melakukan telah menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pemerintah diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana
Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Selanjutnya IS terpidana diputus bersalah tindak pidana dimuka umum bersama-
sama merusak barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHPidana yang mana Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.

Inisial B yerpidana diputus bersalah tindak pidana turut serta memalsukan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 KUPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yang mana Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.

Berikutnya inisial D terpidana diputus bersalah tindak pidana yurut serta memalsukan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 KUPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yang mana trpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.

Terakhir inisial R terpidana diputus bersalah tindak pidana yurut serta memalsukan
surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 KUPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yang mana Terpidana akan
menjalani pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.

\"Mereka diamankan di wilayah Majalengka di lokasi yang berbeda dan dalam kurun waktu satu minggu ini kami telah menangkap narapidana yang semuanya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung sebanyak 6 orang dalam satu minggu ini. \"Tambahnya. (Bae).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: