Jika Ada Temuan, Pemdaprov Jabar Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi APIP

Jika Ada Temuan, Pemdaprov Jabar Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi APIP

BANDUNG - Dalam rangka mewujudkan roda pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan segala temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam rakor Pemuktahiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (7/10) malam.

Menurut Wagub, TLHP merupakan rekomendasi untuk penyempurnaan pemeriksaan yang rekomendasinya harus segera diselesaikan.

\"Salah satu indikator kesempurnaan audit adalah kecepatan penyelesaian rekomendasi - rekomendasi tersebut. Kemudian, ketepatan dan kebenaran dalam melakukan rekomendasi,\" tuturnya.

Dia mengatakan, TLHP sangat strategis karena menyangkut tata kelola pemerintahan efektif, efisien, dan akuntabel.

\"Semoga kegiatan kali ini membawa kemanfaatan kebaikan untuk kita semua, seluruh provinsi yang ada di Indonesia,\" kata Uu.

Sementara,  Itjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan rakor TLHP bagian dari agenda pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Hal ini sesuai penekanan Presiden Joko Widodo terkait peran APIP dalam rangka percepatan pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional.

Pertama, percepatan belanja pemerintah harus dikawal dan ditingkatkan. Kedua, kualitas perencanaan harus ditingkatkan. Ketiga, akurasi data harus ditingkatkan.

Tumpak menilai APIP berperan agar program dan belanja anggaran pemerintah daerah duilakukan dengan akuntabel, efektif, dan efisien.

\"Kita memahami bahwa APIP merupakan profesi dengan keahlian khusus, karena bekerjanya harus berdasarkan standar, tidak menggunakan opini,\" katanya.

Ia menekankan pengawasan pemerintahan dilakukan secara berjengang, mulai dari bupati/wali kota mengawasi perangkat daerah masing- masing, desa/kelurahan kepada  gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Kemudian, gubernur melaporkan hasil pengawasan kepada Mendagri yang akan melapor ke Presiden.

Tumpak mengingatkan, pemda punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi APIP hingga dapat dikatakan patuh dan tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: