Penyaluran Gaji PPPK Diusulkan Melalui BPR

Penyaluran Gaji PPPK Diusulkan Melalui BPR

MAJALENGKA-Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Drs Muhammad Jubaedi mengusulkan jika dalam penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa dikelola langsung oleh Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PERUMDA BPR) Majalengka.

Usulan tersebut disampaikan, karena menurutnya, jika upaya tersebut bisa dilaksanakan, Pendapat Asli Daerah (PAD) dari hasil pengelolaan kekayaannya daerah yang dipisah bisa bertambah.

Selain itu, di daerah lain usulan seperi ini sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.

\"Di Kabupaten Majalengka pemilik saham tunggal Perumda BPR adalah Pemda Majalengka dan jika Gaji PPPK bisa disalurkan melalui Perumda BPR Majalengka, menurut saya menjadi peluang bagi Pemda untuk meningkatkan PAD. “ungkap Wakil Ketua Periode DPRD 2014-2019 kepada Radar. Rabu (22/9).

Selain itu dirinya juga menilai perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka terhada Perumda BPR saat ini masih kurang. \"Contohnya dalam hal penyertaan modal saja, ini sudah lama tidak dilakukan dan dari 50 miliar yang disepakati, baru 7 miliar yang direalisasikan. \"Terangnya.

Ditambah lagi soal penyertaan modal non fresh money seperti pemanfaatan gendug kantor secara mandiri, ini belum dilaksanakan dan saat ini gedung kantor BPR masih sewa.

Oleh sebab itu dirinya mendorong pemda lebih serius memberikan perhatian kepada Perumda BPR Majalengka dan Perumda BPR juga diharapkan untuk bekerja lebih profesional dan terukur.

\"Karena itu akan berimplikasi yang sangat positif terhadap BPR dan BPR akan semakin dipercaya masyarakat karena menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat,\" Tambahnya. (Bae).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: