Pengelola Mulai Berbenah, Pemda Izinkan Sektor Wisata dan Hiburan Kembali Beroperasi
\"Aktivitas kegiatan pada fasilitas umum, area publik, alun-alun, tempat wisata, bumi perkemahan, pasar kaget desa atau area publik lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,\" jelasnya.
Ia menjelaskan meski dibolehkan buka namun para pengelola wisata diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas. Fakta integritas itu berisikan poin-poin yang mewajibkan semua pengelola wisata di Kabupaten Majalengka harus benar-benar menjaga protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan baik terkait pembukaan wisata.
\"Kalau melihat SE Bupati betul di level 2 ini ada kelonggaran. Jadi bukan berarti dibuka full ya, ada batasan 25 persen itu,\" kata Adhy.
Pengelola juga harus bisa menjaga aturan dengan harapan Majalengka tidak naik level lagi sehingga objek wisata kembali ditutup. Sehingga di buatkan fakta integritas kepada para pengelola yang isinya aturan sesuai Imendagri dan SE Bupati.
Selain itu masih kata Adhy, pihaknya juga meminta agar pengelola wisata untuk menyiapkan segala fasilitas penunjang keselamatan dan keamanan pengunjung. Pihaknya mewanti-wanti ke pengelola jika belum siap betul fasilitasnya jangan dulu buka karena demi keselamatan, kenyamanan pengunjung.
Ketua Forum Pokdarwis Majalengka (FPM), Ronny Setyadi berharap, dibukanya kembali objek wisata di tengah masih diberlakukannya masa PPKM ini para pengunjung bisa menaati seluruh syarat yang telah ditetapkan.
Khususnya, terkait pencegahan virus Corona yang berdampak pada sektor pariwisata ke depannya. \"Selain diharuskan memenuhi prokes, pengunjung juga diharapkan dapat membawa kartu vaksin sebagai syarat masuk objek wisata,\" harapnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: