Pengelola Mulai Berbenah, Pemda Izinkan Sektor Wisata dan Hiburan Kembali Beroperasi

Pengelola Mulai Berbenah, Pemda Izinkan Sektor  Wisata dan Hiburan Kembali Beroperasi

MAJALENGKA - Sejumlah pengelola objek wisata mulai berbenah kembali seiring pemerintah daerah (Pemda) Majalengka mengizinkan beroperasinya sektor wisata dan hiburan. Seperti apakah persiapannya?

Pengelolawisata mulai membenahi fasilitas wisata seiring dibukanya sektor wisata dan hiburan per 24-30 Agustus 2021 sesuai Surat Edaran (SE) 443.1/1287/BPBD yang ditandatangani Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Keputusan itu dibuat setelah Kabupaten Majalengka ditetapkan turunnya Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 3 menjadi Level 2.

Pelonggaran aktivitas di sektor pariwisata dan hiburan juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4,3,2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang menyebutkan dalam poin keenam huruf j bahwa fasilitas umum baik area publik, taman umum, tempa wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen.

Keputusan itu membuat para pelaku dan pengelola wisata melakukan perbaikan dan bersih-bersih sejumlah fasilitas. Pasalnya, sejak PPKM Darurat diberlakukan 3 Juli 2021, tempat wisata di Kabupaten Majalengka, ditutup. Artinya, sudah sebulan lebih pelaku wisata di Kota Angin ini tanpa penghasilan.

Seperti dilakukan oleh pengelola objek wisata Paralayang Gunung Panten di Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka. Pihak pengelola membersihkan dan memperbaiki sejumlah fasilitas yang ada. Seperti kembali mempersi,apkan sarana prasarana protokol kesehatan dan membersihkan rumput-rumput liar yang tumbuh di area wisata karena kurang terawat akibat PPKM darurat.

Objek Wisata Paralayang Gunung Panten Majalengka sendiri ini sudah dikenal luas oleh masyarakat karena keindahan alam yang disuguhkan. Hawa sejuk nan asri juga menjadi salah satu keistimewaan sendiri yang bisa dirasakan oleh pengunjung di kawasan ini.

Tidak hanya melihat keindahan alam dari atas ketinggian, namun yang memiliki nyali besar bisa terbang tandem memakai paralayang untuk menikmati panorama sekitar dari udara.

Sementara itu, khusus untuk pengunjung yang tidak memiliki adrenalin terbang dengan paralayang, masih bisa mencoba flying fox, ATV, outbond dan masih banyak fasilitas lainnya.

Pengelola Objek Wisata Paralayang Gunung Panten, Dede Sofyan, Rabu (25/8) mengapresiasi karena kebijakan tersebut merupakan angin segar bagi para pengelola wisata. Adanya informasi dibukanya kembali objek wisata, sudah dua hari terakhir ini pihaknya menginventarisir perlengkapan prokes. \"Kemudian kami juga membersihkan sarana prasarana yang ada,\" ujar Dede.

Meski sudah diizinkan dibuka, namun para pengelola tetap diwajibkan memenuhi segala persyaratan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Majalengka.

Salah satunya, terkait membuat surat pernyataan atau pakta integritas berkaitan dengan penerapan prokes. Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pengelola dan akan didistribusikan besok (hari ini, red) oleh Disparbud.

Yang kedua, kata Dede, juga harus mempersiapkan perlengkapan prokes demi kenyamanan pengelola maupun pengunjung.

Kabid Destinasi Disparbud Majalengka, Adhy Setya membenarkan kewajiban surat pernyataan tersebut. Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Majalengka telah mengizinkan objek wisata kembali dibuka setelah status PPKM daerah ini turun dari level 3 menjadi level 2. Pembukaan objek wisata ini juga tertulis dalam surat edaran Bupati Majalengka tertanggal 24 Agustus 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: