Insentif Nakes Sesuai Kinerja

Insentif Nakes Sesuai Kinerja

MAJALENGKA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cideres, Kabupaten Majalengka, dr H Asep Suandi MEpid menanggapi adanya kabar insentif tenaga kesehatan (nakes) yang telah cair namun tidak sesuai dengan harapan.

Asep mengatakan, insentif diberikan sesuai kinerja para nakes. Artinya, ada aturan yang perhitungannya dari kemenkes. \"Yang menerima insentif itu yang hanya melayani pasien Covid-19. Lalu, nakes yang bersangkutan jika ingin menerima insentif full sesuai profesinya harus sudah lebih dari 15 hari melayani pasien Covid-19,\" ujar Asep, Sabtu (7/8).

Dengan demikian, kata Asep, jika nakes yang bersangkutan kurang dari 15 hari dalam melayani pasien Covid-19 per bulannya, tinggal dihitung berapa hari pelayanan dibagi 15 hari dikalikan besaran insentif standar sesuai profesinya.

Adapun, jumlah insentif nakes untuk dokter spesialis sebesar Rp7.500.000 per bulan, dokter umum Rp5.000.000 per bulan, perawat dan bidan Rp3.000.000 per bulan serta tenaga kesehatan lainnya Rp2.000.000 per bulan.

\"Jadi bisa dipastikan, setiap nakes akan mendapatkan insentif berbeda. Tidak hanya dari profesinya, melainkan dari kinerjanya,\" ucapnya.

Di RSUD Cideres Majalengka, sambung Asep, pihaknya meyakini seluruh nakes sebanyak 368 orang sudah menerima insentif dalam periode Januari-Maret. Dipastikan, seluruhnya menerima insentif sesuai kinerjanya. \"Insya Allah (sudah menerima insentif sesuai kinerjanya 100 persen),\" jelas dia.

Sebelumnya, dikabarkan nakes di Kabupaten Garut sempat mengeluh atas jumlah insentif penanganan Covid-19 yang ternyata tidak mereka terima secara utuh. Nakes tersebut mengatakan insentif yang mereka terima jauh lebih kecil dari jumlah yang seharusnya. (iim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: