Polisi Amankan 2 Mucikari dan 3 Pelaku Cabul

Polisi Amankan 2 Mucikari dan 3 Pelaku Cabul

MAJALENGKA - Dua mucikari yang terlibat jaringan prostitusi online dan 3 pria yang terlibat kasus pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penangkapan dua pelaku dalam jaringan prostitusi online ini bermula ketika petugas memergoki pasangan bukan muhrim berada di kamar hotel dalam kondisi tidak memakai busana.

Wanita yang dipergoki mengaku bahwa dijajakan kepada pria hidung belang oleh kedua mucikari dengan menggunakan aplikasi WatsApp. Saat itu keduanya baru saja keluar dari hotel tersebut.

\"Sehingga saat itu juga petugas langsung melakukan pengejaran. Keduanya berhasil diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka,\" katanya.

Kasat reskrim juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan alhasil memergoki pasangan di salah satu hotel.

Melalui aplikasi WA, pelaku yang diketahui berinisial AL (31) dan SR (32) menawarkan perempuan kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp4 juta sekali kencan. \"Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi. Mereka akan dikenakan Pasal 296 KUHPidana. Hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.

Sementara itu dalam kasus pencabulan korbannya selain diperkosa oleh tiga pria dicekoki minuman keras. Pelaku berinisial RFS (16), SH (20) dan MK (27).

Dari ketiga pelaku tersebut, satu orang di antaranya RF masih berstatus pelajar dan tidak dihadirkan saat ekspos, Rabu (4/8). Mereka merupakan warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

\"Aksi pencabulan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban terjadi pada 29 Juli 2021, pukul 01.00 WIB. Motifnya adalah untuk melampiaskan hasrat seksual para pelaku usai menenggak miras,\" ungkap AKP Siswo DC Tarigan.

Awalnya, kata AKP Siswo, pelaku berinisial RFS mengajak korban menemui dua pelaku lainnya berinisial SH dan MK. Kemudian korban diajak ke sebuah warung di daerah Tomo, Kabupaten Sumedang, untuk membeli minuman beralkohol.

Selanjutnya, para pelaku berpesta miras. Mereka juga mencekoki korban dengan minuman keras, hingga setengah sadar.  Kemudian membawa korban ke kosan yang berada di Jalan Pemuda, Kecamatan Majalengka. \"Dia (korban) dicabuli dan disetubuhi di tempat itu secara bergiliran oleh ketiga pelaku,\" ujarnya.

Kasat reskrim menyebutkan, saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka telah mengamankan ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. \"Ancamannya hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,\" kata Siswo. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: