Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan

Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan

MAJALENGKA - Selain melakukan penyekatan di gerbang tol, Satlantas Polres Majalengka juga menggelar penyekatan di jalan perbatasan Kabupaten Majalengka dengan wilayah lain.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono  mengungkapkan, penyekatan diberlakukan sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Majalengka, dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

\"Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19. Sebagai tindak lanjut atas keputusan PPKM darurat ini, Satlantas Polres Majalengka turut serta mengawal pelaksanaannya dengan melakukan penyekatan bersama aparat gabungan lainnya. Di dua gerbang Tol Cipali serta perbatasan Majalengka dengan wilayah lain. Ada dua titik perbatasan yang dilakukan pembatasan mobilitas,\" ungkap AKP Luky, Senin (5/7).

Luky menjelaskan, titik pertama dilakukan di perbatasan Majalengka-Sumedang, tepatnya di wilayah Kecamatan Kadipaten. Kokasi kedua dilakukan di perbatasan Majalengka-Cirebon, tepatnya di wilayah Kecamatan Sindangwangi.

Kemudian, kata dia, petugas juga melakukan penyekatan di dua gerbang Tol Cipali, yakni di Kertajati dan Sumberjaya. \"Dalam penyekatan di sejumlah titik tersebut, hanya kendaraan dengan kriteria tertentu yang boleh melintas,\" katanya.

Pembatasan mobilitas pengguna jalan juga dilakukan di jalan raya dalam Kota Majalengka. Masyarakat yang melintas diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19, baik tes swab antigen atau tes usap PCR.

\"Masyarakat (pelintas) wajib lengkapi surat hasil tes negatif dari swab antigen atau PCR. Akan kami cek di perbatasan atau di dua pintu Tol Cipali. Apabila tidak sesuai akan kami tolak. Penyekatan PPKM darurat ini akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang,\" jelasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: