Ancam Video Disebar, Pria Cabuli Pria

Ancam Video Disebar, Pria Cabuli Pria

MAJALENGKA - Seorang pemuda mencabuli sesama jenis dengan mengancam akan menyebar video tidak senonohnya. Kasus tersebut terungkap konferensi pers yang digelar Satreskrim Senin (21/6) di halaman Mapolres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan RY pemuda berusia 19 tahun terhadap korbannya berinisial DP yang saat ini berusia 16 tahun.

Perkenalan keduanya bermula dari media sosial. DP mendapatkan chat dari akun Instagram perempuan yang mengaku bernama Susan. Kemudian meminta untuk berbagi kontak WhatsApp dengan alasan agar lebih akrab. RY dengan menggunakan akun palsu itu berhasil mengelabui korban.

Setelah akrab korban diminta mengirimkan video masturbasi kepada RY yang mengaku sebagai seorang perempuan. Selanjutnya RY mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika korban tidak menuruti kemauannya.

\"Hingga pada 30 April, korban dipaksa untuk datang ke rumah pelaku. Di lokasi tersebut korban dipaksa untuk melakukan video asusila dengan pelaku,\" kata Siswo.

Selain itu menurut keterangan yang diterima Satreskrim Polres Majalengka, pelaku juga pernah mengalami hal serupa menjadi korban yang sama. \"Sehingga ada kemungkinan pelaku punya orientasi yang sama untuk melakukan hal yang sama kepada orang lain,\" tutur Siswo.

Akibat perbuatannya, RY dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Pelaku terancam mendekam di tahanan maksimal selama 15 tahun penjara. \"Pelaku kami jerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,\" tegasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: