PKL Balik Lagi ke Alun-alun
MAJALENGKA - Para Pedagang kaki lima (PKL) kembali memilih berjualan di depan Alun-alun Majalengka dan ruas Jalan KH Abdul Halim sekitar alun-alun. Selain itu juga pemandangan lainnya para pengendara sepeda motor memarkir kendaraannya di kawasan tersebut. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan tempat khusus baik untuk para PKL maupun pengunjung yang membawa kendaraan.
Menurut para pedagang, mereka mulai masuk ke depan alun-alun siang hari. Satu persatu masuk menempati badan jalan di depan Kantor Pegadaian hingga depan kantor PT Pos. Para pedagang sudah tepat berada di jalan yang membatasi Masjid Agung Al-Imam dengan alun-alun. Sebagian lagi menempati ruas Jalan KH Abdul Halim depan rumah dinas Administratur Perum Perhutani, hingga depan perumahannya.
Serta, depan Gedung DPRD Kabupaten Majalengka dan di bagian seberang persis depan trotoar alun-alun. Para pengunjung alun-alun pun memanfaatkan jajanan tersebut. Malah terdapat pedagang yang masuk di areal parkir kendaraan bagian timur alun-alun.
Salah seorang pedagang gorengan, Toto (55) mengatakan di kawasan tersebut banyak petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Namun kali ini tetap membiarkan para pedagang masuk ke kawasan, yang sebelumnya sempat dilarang untuk berjualan.
\"Walaupun sempat ada larangan, kawasan timur alun-alun akan terus dimanfaatkan untuk parkir kendaraan roda dua dan roda empat. Para pengunjung alun-alun tidak akan memanfaatkan kawasan parkir di belakang gedung dewan, karena merasa di depan alun-alun tersedia,\" terangnya.
Pihaknya meminta agar alun-alun tidak tersedia tempat parkir. Karena pasti orang akan memarkir kendaraan di tempat yang disediakan. Begitu pula untuk PKL, walaupun secara lisan sudah diimbau untuk berjualan di sejumlah tempat, tetap kembali ke alun-alun. Karena mereka ingin dekat dengan konsumen.
“Di mana pun berjualan sebetulnya bisa, kami saja lama merintis jualan di sini. Tetapi Alhamdulillah cepat laku,” ucapnya.
Abdurahman (47), seorang warga mengemukakan, penanganan PKL butuh pendekatan terhadap pemilik dorongan atau pemilik dagangan. Pasalnya, sebagian dari mereka hanya memperdagangkan barang, sedangkan pemiliknya orang lain.
“Satu pemilik bisa memiliki empat hingga lima gerobak, yang pedagangnya diberi imbalan harian atau bagi hasil,” jelas Abdurahman.
Seperti diketahui, sesuai perda, para pedagang dilarang berjualan di Alun-alun Majalengka. Pemerintah sudah menyiapkan tempat, yakni di samping gedung DPRD dan samping Kantor Disdik Kabupaten Majalengka. \"Jadi semuanya sudah ditempatkan, agar area Alun-alun Majalengka tetap berfungsi sebagai tempat rekreasi warga dan tidak bercampur dengan para pedagang atau parkir kendaraan pengunjung,\" tandasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: