BPR Terancam Sanksi OJK
MAJALENGKA - Wakil Ketua DPRD H Asep Eka Mulyana SP meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, untuk lebih serius dalam menata dan mengelola Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka. Apalagi, BUMD tersebut terancam mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya jumlah direksi dan dewan pengawas yang belum memenuhi standar yang disyaratkan sesuai ketentuan perbankan.
\"Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak OJK, terungkap fakta bahwa Perumda BPR Majalengka terancam mendapat sanksi OJK. Di antaranya disebabkan jumlah direksi dan dewan pengawas yang masih belum memenuhi ketentuan,” beber Asep yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kamis (27/5).
Asep juga menyampaikan bahwa setelah persoalan kredit macet yang menimpa BPR Majalengka Cabang Sukahaji, saat ini dihadapkan pada sanksi OJK. Hal itu menjadi preseden buruk bagi tata kelola BPR saat ini.
Jika sanksi itu sampai benar-benar dikeluarkan oleh OJK, maka sudah saatnya pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh pada tata kelola BPR saat ini. Dan, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan mengingat BPR, mengelola dana nasabah yang sebagian besar adalah dana masyarakat. Serta, dalam rangka mewujudkan kondisi bank yang sehat.
\"Evaluasi dan perbaikan dengan cepat, tepat, sesuai arahan OJK dapat mencegah pemberian sanksi yang lebih berat, serta dampak lebih buruk yang mungkin saja tidak terduga. Sebab jika hal tersebut tidak dilakukan, pemerintah daerahlah yang akan menanggung beban, dan bisa saja menanggung kerugian yang sesungguhnya dapat dihindari,” paaprnya.
Asep menengaskan, DPRD memiliki kepentingan untuk turut mewujudkan badan usaha milik daerah yang sehat, sebab ada penyertaan modal pemerintah daerah yang sumbernya dari APBD. Kemudian diandalkan pula dapat menyumbangkan PAD. Apalagi perumda BPR yang bersinggungan langsung dengan rakyat sebagai nasabah.
\"Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada BPR dan pemerintah menurun. Dalam rangka menjaga kepercayaan tersebut, DPRD secara kelembagaan atau bahkan seorang anggota DPRD pun dapat meminta dilakukan audit independen,” tandas Asep. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: