Calon Lebih dari Lima, Dua Desa Gelar Seleksi

Calon Lebih dari Lima, Dua Desa Gelar Seleksi

MAJALENGKA - Dua desa yang menggelar pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Majalengka melaksanakan seleksi ujian kompetansi bakal calon kepala desa di auditorium salah satu hotel di Majalengka, Rabu (21/4).

Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka Drs H Eman Suherman MM dalam arahanya menjelaskan, pilkades serentak tahun 2021 yang akan dilaksanakan 22 Mei 2021 memiliki beberapa tahapan, di antaranya penjaringan bakal calon kepala desa. Penjaringan dilakukan karena di desa tersebut calon kepala desa lebih dari 5 bakal calon. Seleksi merupakan mekanisme tahapan dalam peraturan pilkades.

Eman menegaskan bahwa menjaring calon kepala desa harus independen dan trasparan, serta pelaksanaan pilkades serentak berjalan dengan aman,  damai,  tertib, dan kondusif.

\"Pesta demokrasi tingkat desa diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang benar-benar menjadi harapan masyarakat, sehingga bisa membawa perubahan bagi desa tersebut baik pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat desanya,\" tutur Eman.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (PMD) Hendra Krisniawan SSTP menjelaskan, dalam tahapan pilkades serentak menurut aturan jika ada calon lebih dari 5 maka pihak panitia harus melaksanakan seleksi karena dalam aturan yang boleh mengikuti pemilihan hanya 5 calon.

Dari 127 desa yang melaksanakan pilkades serentak, ada dua desa yang calon kepala desanya lebih dari lima yaitu Desa Ranji Kulon Kecamatan Kasokandel dengan 7 calon dan Desa Sukamaju Kecamatan Lemahsugih 6 calon.

Menurut Hendra, pelaksanaan seleksi sesuai aturan yang berlaku dalam peraturan pilkades. Seleksi dilaksanakan oleh tim independen dari akademisi Universitas Majalengka serta tes mengunakan sistem komputerisasi.

Dalam sistem ujian CAT ini para calon kepala desa diberi pertanyaan sebanyak 100 soal dengan waktu 90 menit. Adapun soal yang diberikan berupa kompetensi dasar pemerintah desa,  bidang operasional desa, dan umum.

\"Penentuan hasil yang lolos nilai akhir diambil 5 dari yang terbesar nilainya dan yang 5 nilainya besar dinyatakan lolos untuk mengikuti pemilihan kepala desa,\" pungkas Hendra. (iim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: