Pengurus Kadin Terbelah Dua

Pengurus Kadin Terbelah Dua

MAJALENGKA - Terdapat dua kepengurusan Kamar Dagang dan  Industri  (Kadin) Indonesia di Kabupaten Majalengka. Versi  kepengurusan pimpinan H Budi  Victoriyadi SE dan pimpinan Redi Sugara  yang  baru dilantik Minggu (11/4) lalu. 

Ketua Kadin Indonesia Majalengka Budi Victoriyadi menegaskan Kadin Indonesia dengan Ketua Rudi Sugara bukan kepengurusan lanjutan kadin yang dipimpinnya.

“Bagi kami sudah klir kadin itu hanya  satu sesuai keputusan MK dengan AD/ART. Logo Kadin Indonesia yang saat ini ketuanya masih Rosan Roslani,” katanya.

Diakui Budi, di Jawa Barat  memang sedang  terjadi konflik antara Tatan Pria Sudjana ketua hasil musprop dan Cucu Sutara hasil musdalub di Purwakarta, yang sekarang dalam proses gugatan di pengadilan. “Jadi tidak ada kadin lain dalam kacamata hukum,” tegasnya.

Dengan adanya kepengurusan Kadin Indonesia  Majalengka pimpinan Rudi, pihaknya menanggapi biasa saja tetap patuh pada aturan hukum di negeri ini.

“Walaupun ada yang mengatasnamakan kadin ada sepuluh, biarkan birokrasi, aparat hukum sebagai kepanjangan negara bertugas secara profesional sebagai wasit atau ibu yang menyelesaikan konflik rakyatnya. Bukan kami yang harus berhantam-hantaman lalu yang menang yang dibenarkan,” tutur Budi kepada Radar melalui pesan WA beberapa waktu lalu.

“Kita lucu-lucuan saja, kita menonton saja sambil ngopi. Hidup ini terlalu lucu untuk dilewatkan,”  ujarnya santai.

Pada  kesempatan itu Budi juga  mengirimkan  surat  dari Kadin Indonesia atau  Indonesian Chamber of Commerece and Industry Nomor 544/tahun  2020  tertanggal 29 Juni  tentang  logo resmi. Kadin  yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Kadin Pusat, Rahardjo Jatmono.

Dalam surat tersebut  dinyatakan  bahwa  saat ini masih ditemukannya logo kadin yang tidak resmi  serta penyalahgunaan logo oleh organisasi atau oknum.

Ditegaskan, logo resmi kadin memiliki  bentuk lambang  dengan perahu  5  layar,  sementara logo yang tidak resmi memiliki bentuk lain dengan perahu 3 layar.

Selanjutnya berdasarkan surat dari Kadin Pusat  tertanggal 2 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Waketum Bidang OKP Anindya N Bakrie. Disebutkan bahwa sesuai Undang-undang (UU) No. 1 Tahun  1987  dinyatakan bahwa kadin  dengan tegas  hanya ada satu kadin. Dengan pengurus Kadin yang sah  adalah yang diresmikan Musyawarah Nasional (Munas atau Musprov, Muskab/ Muskot  yang diselenggarakan sesuai AD/ART Kadin  sebagaimana Kepres RI Nomor 17 Tahun  2010.

Dibeberkan  Budi, pengurus kadin yang sah adalah pengurus  yang dipilih  Munas VII di Bandung  pada November 2015  yang dipimpin oleh Rosan Prakasa  Roeslani sebagai Ketum Kadin Indonesia untuk periode 2015 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kabupaten Majalengka, Periode 2021-2026 dilantik di salah satu hotel pada Minggu (11/4).

Menurut Ketua Kadin Indonesia Majalengka Redi Sugara, pelantikan dan pengukuhan ini merupakan proses yang baru pertama kali dilaksanakan dengan tujuan, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat menuju Majalengka Raharja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: