Kejaksaan Sita Aset Mantan Dirut PDSMU

Kejaksaan Sita Aset Mantan Dirut PDSMU

MAJALENGKA- Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana usaha di Badan Usalah Milik Daerah (BUMD), yakni pada Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU), saat ini terus bergulir.

Bahkan setelah menahan tersangka pada hari Selasa (30/3) lalu, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka, menyita aset yang dimiliki mantan Dirut PDSMU, berinisial J, Jumat (9/4).

Berupa tanah sesuai SPT PBB seluas 294m2, bangunan 65m2 berlokasi di pinggir jalan Majalengka-Cirebon, tepatnya di Blok Baros Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh. Penyitaan dihadiri oleh keluarga dan disaksikan oleh kepala desa setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H Dede Sutisna SH MH didampingi Kasi Pidsus Guntoro J Saptodie SH MH dan Kasi Intelijen Elan Jaelani SH MH mengatakan, penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: 03/M.2.24/Fd.1/04/2021 tanggal 07 April 2021.

Dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Barat di Bandung terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana usaha PDSMU milik Pemkab Majalengka, terdapat kerugian negera sebesar Rp1,99 miliar. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka telah menyita uang tunai sebesar Rp650.700.000.

 \"Penyitaan aset ini sebagai barang bukti agar tidak dipindahtangankan. Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita ini untuk menentukan harga aset tersebut akan dimintakan penaksiran ke kantor jasa penilai. Alhamdulillah penyitaan berjalan dengan lancar berkat bantuan dari keluarga tersangka dan aparat pemerintah desa. Serta tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: