Dua Spesialis Curanmor Takluk
MAJALENGKA - Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AD (22) dan YN (23) berhasil diamankan Satreskrim Polres Majalengka. Kedua tersangka tertangkap setelah beberapa kali beraksi.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari video aksi tersangka viral di media sosial.
Dari hasil laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka. \"Dengan modal laporan, kami berhasil mengamankan dua pelaku. Mereka mengaku mencuri di Blok Bodas, Desa Jatimulya, Kasokandel, dan di Blok Caringin, Desa Sidamukti,” beber Siswo.
Selain itu hasil pemeriksaan lebih lanjut, sebelumnya pelaku juga telah melakukan aksi curanmor di tiga lokasi di Kecamatan Cigasong pada tahun 2018. Sebagian hasil curiannya dijual secara online melalui Facebook.
\"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dan YN dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Siswo. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: