Sidang PS Sengketa Rumah TKW

Sidang PS Sengketa Rumah TKW

MAJALENGKA - Sidang gugatan rumah milik seorang TKW berinisial TW asal Desa Bayureja Kecamatan Sindang dengan seorang bidan desa AH memasuki agenda Pemeriksaan Setempat atau PS.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Dikdik Haryadi SH MH didampingi anggota majelis Rini Andriyani Sigalingging SH MH dan Ridho Akbar SH MH dilakukan di rumah yang menjadi objek sengketa di Desa Bayureja.

Agenda PS ini yakni mendatangi lokasi yang menjadi objek, dalam hal ini tanah dan bangunan yang diperkarakan. Turut serta kuasa hukum penggugat dari Fathurohman Law Firm Kantor Advokat yakni Dede Aif Musafa SH dan Ratna Sari SHI MH, serta pengacara bidan desa, yakni Johan SH dan Nasihin SH serta pengacara dari pihak perbankan.
Semua yang terlibat masuk dalam perkara sidang gugatan ini hadir menyaksikan langsung lokasi atau objek tanah dan bangunan yang diperkarakan.

Di Lokasi, Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi didampingi dua hakim anggota, memeriksa dan mencocokkan antara sertifikat rumah versi milik TKI dengan versi milik bidan desa. Keduanya mempunyai kesamaaan, yakni objek dan lokasi tanah adalah benar berada di lokasi yang dimaksud.
“Tidak ada perbedaan, lokasi atau objek yang diperkarakan memang di sini. Baik versi sertifikat rumah milik TW maupun versi sertifikat milik bidan desa,” ungkap Dikdik di lokasi ,Senin ( 5/4).
“Jadi jelas, dalam agenda PS ini kami hanya memastikan. Selanjutnya agenda pekan depan yakni kesimpulan. Baik pengacara tergugat maupun penggugat semuaanya harus bikin kesmpulan. Dua pekan lagi, agendanya putusan,” imbuhnya.
Masih menurut ketua majelis hakim, jika salah satu pihak pengacara tidak menyerahkan kesimpulan, maka hal itu tak jadi masalah. “Namun diangap setuju. Jadi disarankan lebih baik membuat kesimpulan,” tandasnya di hadapan pengacara kedua belah pihak, disaksikan perangkat desa. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: