Polisi Ciduk Dua Pengguna Sabu

Polisi Ciduk Dua Pengguna Sabu

MAJALENGKA - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka gelar konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba. Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, mengatakan, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial I (24) dan E (43). Dari tangan I polisi menyita 1 paket sabu, sementara dari E polisi menyita sebanyak 2 paket sabu.

I (24) diamankan di Pinggir Jalan Raya  Kadipaten-Majalengka Kelurahan Munjul Kecamatan, kemudian E (43) diamankan saat membawa jenis sabu beserta barang bukti di kendaraannya di Gerbang Tol Kertajati Kecamatan Kertajati.

\"Dua tersangka itu kami amankan dalam satu pekan ini,” ujar AKP Udiyanto saat jumpa pers.

Sementara itu, tiga kasus narkoba lainnya merupakan obat obatan terlarang atau penyalahgunaan sediaan farmasi. Dari tiga kasus itu, polisi membekuk tiga orang tersangka dan mengamankan ribuan butir trihexyphenidyl dan tramadol serta dextromethorphan.

\"Ketiga tersangka tersebut berinisial DD (20), EK (20) dan HS (19). Kita amankan di lokasi yang berbeda berikut barang buktinya,\" kata Udiyanto.

Dua tersangka penyalahgunaan jenis sabu, dijerat pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Sedangkan, tersangka penyalahgunaan obat obatan terlarang jenis farmasi, para tersangka akan kita jerat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,\" pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: