Sidang Rumah TKW Hadirkan Tiga Saksi

Sidang Rumah TKW Hadirkan Tiga Saksi

MAJALENGKA - Sidang  perdata  nomor 18 yang memperjuangkan kepemilikan rumah seorang TKW  berinisial TW asal Desa Bayureja Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka dengan seorang bidan desa berinisiall AH kembali digelar di PN Majalengka, Senin (29/3)  sekitar pukul  10.00 WIB.

Sidang dengan menghadirkan tiga saksi dari pihak  tergugat dipimpin Ketua Majelis Dikdik Haryadi, SH MH didampingi  hakim anggota, Rini Andriyani Sigalingging SH MH dan  Ridho Akbar SH MH.

Tiga saksi tersebut mayoritas mengaku kenal dekat dengan semua orang yang namanya masuk dalam perkara persidangan gugatan rumah itu. Ketiganya mengaku kenal dengan pemilik rumah sebelumnya, yang kini bekerja di luar negeri. Ketiga saksi juga kenal dengan pemilik rumah sekarang yakni bidan desa.

Namun, ketiganya mengaku tidak mengetahui detail pastinya persoalan dan mengapa mereka diminta menjadi saksi dalam persidangan perdata gugatan rumah tersebut.

Saksi pertama, Nana Supriatna (40) warga Desa Bayureja mengaku dirinya saat bekerja di Arab Saudi  pernah ditelepon oleh Deni, suaminya bidan AH untuk menjadi saksi kasus yang sedang dihadapinya.

Diceritakan Nana, pada tahun 2016 dirinya  ditelepon Deni untuk membantunya, dan pada tahun  2017  ia pulang kampung. Nana mengaku pernah diminta Deni suami terdakwa untuk mengantar mengambil blangko AJB  ke seorang pegawai bank swasta (Syamsul Arif)  di Rajagaluh.

Nana tidak tahu isi blangko AJB tersebut, dan ia hanya mengantar di depan rumah sehingga tidak tahu persoalan.

Selanjutnya, Nana mengaku diajak Deni untuk mengantar blangko AJB  itu ke Sekretaris Desa Bayureja Mustadi di rumahnya di Desa Cikeusik. ”Saya  tidak tahu isi blangko  AJB  itu, saya hanya mengantar Deni saja,” ujarnya.

Nana mengaku kenal dekat dengan Deni dan sering main kerumahnya, tapi tidak pernah melihat isi blangko tersebut. Hanya saat ini, dirinya tidak pernah lagi melihat keberadaan Deni dan baru ketemu istrinya Deni, bidan AH.

Nana juga mengaku kenal dengan TW yang kini masih di luar negeri menjadi TKI. Namun ketika hakim ketua, maupun anggota, begitupun dengan kuasa hukum dari pihak penggugat dan pengacara dari pihak tergugat, menanyai secara lebih terperinci, perihal detail persoalan kasus yang disidangkan, Nana ragu menjawab.

“Saya tak tahu detailnya. Cuma memang saya pernah membuat surat pernyataan tentang AJB. Saya masih punya fotokopian pernyataan itu. Namun saya sendiri tidak tahu persoalan detailnya. Saya hanya diminta, dan sebagai teman saya bantu,” ungkapnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (29/3).

Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Dikdik Haryadi cukup kaget, karena saksi pertama punya berkas pernyataan. Namun, karena berdasarkan peraturan dan mekanisme persidangan, berkas tersebut belum masuk ke meja pengadilan. Sehingga belum sah untuk dijadikan barang bukti.

“Surat pernyataan itu belum jadi barang bukti. Hakim belum menerima bukti itu, namun pernyataan saksi kami catat. Surat itu kalau masuk ke kami ya kami periksa. Tapi sementara ini belum masuk ke kami,” ungkapnya.

Hakim juga kembali menegaskan kepada pengacara pihak penggugat bahwa surat pernyataan itu tidak bisa dilihat, karena belum menjadi barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: