Ancaman Sanksi bagi Pegawai Pertanian

Ancaman Sanksi bagi Pegawai Pertanian

MAJALENGKA - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Majalengka, Ir Iman Firmansyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh pegawai ASN maupun PPPK di lingkungan pertanian agar mengonsumsi beras dari petani asli Majalengka.

Kebijakan tersebut guna lebih mendongkrak sektor pertanian, terutama membantu perekonomian masyarakat petani kota angin. Pasalnya kerap terjadi fluktuatifnya harga beras setiap panen raya berlangsung.

\"Petani padi sering mengeluhkan harga jual gabah dan beras yang selalu berubah-ubah. Melalui kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pihak kami kepada petani untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 saat ini,\" tegasnya di ruang kerjanya, kemarin (18/3).

Karenanya, ia telah menginstruksikan kepada seluruh karyawan untuk menggunakan beras asli kabupaten Majalengka. Hal ini juga sesuai dengan amanat dan perintah Presiden tentang produk lokal dan bupati Majalengka guna memberdayakan produk lokal.

Bahkan dirinya menyikapi hal tersebut secara serius yang dibuktikan dengan SE sekaligus mengultimatum seluruh karyawan atau pegawai dilingkungannya hingga menjatuhkan sanksi tegas berupa punishment.

\"Mungkin bisa mengarah ke Tunjangan Kinerja (Tukin). Karena kadis bisa masuk ke verifikasi untuk menyatakan bagi yang tidak,\" katanya.

Iman mengajak seluruh pegawai untuk berkomitmen terutama kepada petani padi yang harus terus dibantu dan dibangun. Beberapa bantuan seperti benih, alsintan dan penyuluhan kepada petani dinilai kurang maksimal kalau mereka (petani) masih kesulitan saat panen akibat harga hasil panen murah.

Melalui kebijakan ini juga diharapkan menjadikan sebuah regulasi yang diatur oleh Pemkab Majalengka terutama menyangkut seluruh ASN. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: