Bupati Putuskan Perpanjang PPKM

Bupati Putuskan Perpanjang PPKM

MAJALENGKA - Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Majalengka kembali diperpanjang. Hal tersebut dikarenakan masih adanya kenaikan kasus Covid-19 yang menjadi alasan kebijakan tersebut diberlakukan.

Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd menjelaskan PPKM skala mikro diperpanjang hingga 22 Maret 2021 mendatang. Ia sudah menandatangani Surat Edaran (SE) pemberlakuan PPKM skala mikro dalam rapat kordinasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah di Pendopo Majalengka, Selasa (9/3).

\"Kami putuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Mikro mulai 9 Maret sampai 22 Maret mendatang,\" kata Karna.

Keputusan untuk memperpanjang PPKM Mikro itu selain mendapat instruksi dari Mendagri dan Gubernur Jawa Barat, juga didasari masih tidak stabilnya angka penambahan kasus positif Covid-19.

Ia menjelaskan selama diberlakukannya PPKM mulai 23 Februari hingga 8 Maret kemarin, setiap harinya terus terjadi penambahan kasus positif Covid-19 dengan jumlah yang terus berubah-ubah.

\"Kasus masih naik turun dan tidak stabil pada angka konfirmasi positif di Majalengka ini. Selama PPKM 23 Februari sampai 8 Maret kemarin tiap hari ada saja penambahan kasus positif, ada yang sehari 3 kasus hingga tertinggi 41 kasus baru dalam sehari,\" terangnya.

Dalam surat edaran yang telah ditandatangani itu, telah dibuat ketentuan-ketentuan seperti membatasi kegiatan tempat kerja dan perkantoran dengan menerapkan WFH 50 persen.

Kemudian membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen serta mewajibkan pengunjung tempat wisata dan hotel asal luar daerah untuk menunjukkan hasil negatif rapid antigen.

\"Kita juga membatasi kapasitas penumpang transportasi umum maksimal 50 persen dan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB,\" pungkasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: