LWPNU Canangkan Gerwaku Sena dan Gelwata Sena

LWPNU Canangkan Gerwaku Sena dan Gelwata Sena

MAJALENGKA - Pengurus Cabang Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU), PCNU Kabupaten Majalengka, mencanangkan Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyin (Gerwaku Sena) dan Gerakan Lelang Wakaf Tanah Sejuta Nahdliyin (Gelwata Sena).

Program ini diluncurkan kantor PCNU Majalengka bersamaan dengan pelatihan, Minggu (7/2). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber berasal dari kalangan profesional dan pengurus LWPNU setempat. Sedangkan pesertanya merupakan delegasi pengurus MWC NU se-Kabupaten Majalengka.

Ketua LWPNU Kabupaten Majalengka H Deden Syaripudin MM menjelaskan, gerakan lelang wakaf tanah ini merupakan salah satu terobosan untuk masyarakat yang berminat melakukan wakaf tapi dengan kemampuan terbatas.

Maka dengan hadirnya program ini di antaranya lelang wakaf tanah, menjadi jawaban untuk masyarakat. Contohnya ada tanah 10 meter persegi dengan harga Rp10 juta. Itu ternyata bisa di wakafkan dengan melibatkan 10 orang, dengan patungan Rp1 juta per meter per orangnya.

\"Kami berencana melakukan lelang wakaf tanah ini dikonsentrasikan di 26 MWC NU se-Kabupaten Majalengka. Tujuan lelang wakaf tanah di antaranya untuk membangun Gedung MWC NU di setiap kecamatan dan lembaga pendidikan ma’arif secara umum. Tanah wakaf ini untuk kepentingan umat. Gerwaku Sena hari ini sudah membeli ambulans PCNU Kabupaten Majalengka,\" paparnya.

Salah seorang narasumber Ejen Ja\'alussalam mengungkapkan, salah satu cara untuk meminimalisir ketimpangan ekonomi adalah dengan cara menyuburkan wakaf. Wakaf sendiri berasal dari Bahasa Arab waqafa yang berarti menahan atau berhenti di tempat.

Di dalam kitab-kitab fiqh, wakaf didefinisikan menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya serta secara substansi dan harta itu tetap. Dengan jalan memutuskan hak penguasaan terhadap harta itu dari orang yang telah mewakafkan.

\"Ini ditunjukkan untuk penggunaan yang halal atau manfaatkan hasilnya untuk tujuan kebaikan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wakaf sendiri masuk ke dalam bentuk sedekah jariyah. Pahalanya akan terus menerus mengalir, selama sesuatu yang diwakafkan dimanfaatkan orang lain. Hingga orang yang berwakaf tersebut meninggal dunia,\" ungkapnya.

Menurut alumni PMII Bandung ini, wakaf digunakan untuk kepentingan umum. Kepentingan di sini adalah kepentingan orang banyak. Siapa saja bisa memanfaatkan wakaf tersebut, baik itu orang muslim atau pun non muslim. Kaya atau miskin. Karena dalam penggunaan wakaf tidak ada ketentuan bahwa orang non muslim atau orang miskin tidak boleh menggunakannya.

\"Jika ditinjau dari produktivitas wakaf, dibagi menjadi dua macam. Yakni, wakaf produktif yaitu wakaf yang dikelola untuk  kegiatan produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Kedua, wakaf konsumtif yakni wakaf yang tidak dipergunakan untuk aktivitas yang produktif,\" tandas mantan Ketua Umum Himmaka Bandung ini. (ono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: