Irwan Sudah Siapkan Bukti
MAJALENGKA - Pelapor yang juga salah seorang pengusaha terkemuka di Kabupaten Majalengka H Irwan Suryanto menyebutkan jika laporan dugaan penipuan yang diilakukan Kades Bantarjati Kecamatan Kertajati NS tidak main-main, karena disertai dengan bukti bukti yang kuat.
“Persoalannya sudah ditangani polisi. Jadi silakan urusannya ke polisi saja. Kkalau saya dilaporkan seseorang dengan fitnah, pasti saya akan lapor balik. Saya bukan orang bodoh menghadapi kuwu yang sudah biasa menipu. Saya sudah mempersiapkan bukti-buktinya. Ini bukan kejadian yang pertama,” tegas H Irwan kepada Radar melalui sambungan telepon.
Menurut mantan Ketua Apindo Kabupaten Majalengka, secara logika dirinya ikut mendukung NS menjadi kepala desa. Sehingga tidak mungkin, ia harus menjatuhkannya. “Tapi karena sudah keterlaluan. Klimaks. Ceuk urang Sunda mah, nista, maja utama,” katanya.
Diungkapkan Irwan, dalam waktu dekat bakal ada pengaduan dari mantan Kepala Balai Bandara yang telah membeli tanah, tapi sertifikatnya ada pada dirinya. Bahkan sudah dibalik nama dan Kuwu NS berusaha mengganti semua uangnya dengan harapan pidananya bisa diselesaikan.
Bahkan sebentar lagi ada gugatan dari investor Malaysia. Mereka membeli tanah, ternyata banyak yang menerima uang pembayarannya bukan pemilik tanahnya.
Menurut Irwan, perkara yang dilaporkannya saat ini tengah ditangani aparat Polres Majalengka. Tentunya, laporan yang diberikan itu bukan hanya sebatas lisan, melainkan disertai dengan barang bukti yang kuat dan fakta-fakta pendukung lainnya.
\"Terus kalau mau buka-bukaan saya pegang semua barang bukti kasus lainnya. Bukan hanya perkara yang saya laporkan saat ini. Masih banyak kasus yang lainnya,\" tegas Irwan.
\"Kalau saya melaporkan tidak berdasarkan data dan fakta itu namanya fitnah. Saya bisa digugat kembali dan terkena ancaman pidana laporan palsu. Jadi untuk mengungkap benar atau salah atas laporan saya, kita buktikan kasus ini sampai ke pengadilan,\" imbuhnya.
Irwan mengaku, bukan orang bodoh yang melaporkan suatu kasus tanpa disertai dengan barang bukti yang kuat. Bahkan perlu diketahui, perbuatan tindakan pidana itu tidak mungkin bisa hilang, meski pelaku sudah melakukan penggantian atau pelunasan terhadap korban.
\"Kalau mau jujur, saya itu orang yang mendukung Pak Suharno menjadi Kepala Desa Bantarjati. Jadi, kalau niat mungkin sejak dulu saya perkarakan masalah. Tapi karena masalahnya ini sudah rumit dan sekarang malah menyangkal, jadi diselesaikan sampai ke meja hijau,\" tegasnya.
Irwan menegaskan, laporan yang dibuatnya ini demi kebaikan masyarakat di Kabupaten Majalengka pada umumnya, khususnya di Desa Bantarjati. Sebab persoalan ini bila tidak segera ditindak, akan berdampak luas.
Seperti para investor yang akan menanamkan investasi di Majalengka akan pergi. Mereka tidak akan menjalankan bisnisnya di Majalengka, karena ulah mafia tanah yang mengeruk banyak keuntungan.
\"Kalau modus penipuan dan penggelapan tanah ini tidak dihentikan, mungkin seluruh tanah di Bantarjati bisa jadi dijual oleh oknum kuwu. Dan Majalengka tidak nyaman menjadi tempat investasi yang baik, karena banyaknya ulah para mafia tanah,\" tuturnya.
Sebelumnya, Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka telah menerima laporan dari H Irwan Suryanto warga Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten. Pelapor sendiri memperkarakan tanah yang telah dimilikinya dan polisi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan. (ara/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: