Dua Minggu Ungkap Empat Kasus Narkoba
MAJALENGKA - Di awal Tahun 2021 Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang (narkoba). Bahkan di awal tahun ini Satnarkoba berhasil mengungkap empat kasus sekaligus.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam rentang waktu dua minggu yakni dari tanggal 5 Januari sampai 18 Januari 2021.\"Berhasil mengamankan 3 orang pengedar dan 1 orang pemakai,\" ujar Kasat Narkoba, Senin (18/1).
Para tersangka, dua warga Kecamatan Leuwimunding inisial DA (28) dan R (28). Sedangkan S (26) warga Kecamatan Sumberjaya dan AB (25) warga Kecamatan Cingambul. Barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl 338 butir, 271 butir Tramadol dan 10 butir Riklona.
\"Dari tiga pengedar inisial R kami amankan 38 butir Trihexyphenidyl. Dari DA 120 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol. Dan yang terbanyak dari S ada 180 butir Trihexyphenidyl serta 171 butir Tramadol. Sedangkan dari pemakai inisial AB terdapat 10 butir pil Riklona,\" bebernya.
Kasat Narkoba menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: