148 CPNS Terima SK
MAJALENGKA – Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2019 kepada 148 CPNS Pemkab Majalengka, di Aula BKPSDM, Senin (11/1).
Dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H Maman Fathurochman SH MSi menyampaikan dasar penyelenggaraan kegiatan adalah Surat Keputusan Bupati Nomor: 823/KEP.902-BKPSDM/ tanggal 23 Desember 2020 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di lingkungan Pemkab Majalengka.
Sedangkan maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bahwa pelamar yang dinyatakan lulus sleksi diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh BKN, sedangkan tujuan kegiatan adalah sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi CPNS formasi tahun 2019.
Adapun Formasi seleksi CPNS tahun 2019 di Kabupaten Majalengka berjumlah 149 formasi, meliputi 147 formasi umum dan 2 formasi khusus penyandang disabilitas. Selain itu dibagi tiga formasi yakni tenaga pendidikan 101 formasi, tenaga kesehatan 24 formasi dan tenaga teknis lainnya 24 formasi.
“Sementara pelamar ke portal SSCN untuk formasi di Kabupaten Majalengka sejumlah 5.439 orang pada bulan November 2019 lalu,” jelas Maman.
Ia menambahkan, dari formasi yang telah ditetapkan sejumlah 149 di Kabupaten Majalengka hanya terdapat 148 orang yang dinyatakan lulus hingga ke tahap akhir dan diajukan sebagai CPNS. Sedangkan 1 formasi tidak diisi karena tidak ada pelamar.
148 CPNS itu akan disebar di 12 unit kerja yakni di sekretariat daerah 4 orang, Inspektorat 2 orang, BKPSDM 2 orang, BKAD 3 orang, Bapenda 3 orang, Dinas Pendidikan 101 orang, Dinkes 11 orang, Dishub 2 orang, Disparbud 2 orang, Dinas Perdagin 1 orang, RSUD Cideres 8 orang, dan RSUD Majalengka 9 orang.
Sementara Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd mengatakan, dari 5.439 yang melamar hanya menyisakan 148 orang saja. Bukan berarti yang lainnya tidak mampu akan tetapi 148 orang inilah yang lebih cerdas dan cepat merespons sismtem CAT.
Apalagi menjadi ASN saat ini tidak mudah dan bupati memastikan semuanya murni hasil tes dan perjuangan, serta tidak ada yang dimainkan karena sistem ini tidak bisa dimainkan yang bisa menentukan hasil adalah diri sendiri dan tidak ada campur tangan orang lain.
“Kami mengucapkan selamat kepada 148 orang yang akan ditetapkan dan mendapatkan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Majalengka formasi Tahun 2019,” ujar bupati.
Bupati menambahkan, setelah resmi menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Majalengka ada tahapan selanjutnya yang harus diselesaikan yaitu Prajab. Persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi PNS/ASN harus melalui tahapan Prajab dan ketika dinyatakan lulus Prajab ditetapkan menjadi PNS.
Ketika sudah ditetapkan menjadi PNS ada tuntutan yang harus dipedomani sebagai seorang ASN yakni PP 53 yang mengatur teknis operasional dan Disiplin ASN. PP 53 tersebut yang harus selalu dipedomani dalam kehidupan seorang ASN dan yang membedakan dari kehidupan di luar ASN.
Adapun pedoman yang harus dijalankan setiap ASN harus memiliki komitmen kinerja, dimana komitmen tersebut menjadi landasan dan kekuatan seorang ASN dalam melaksanakan segala konsekuensi yang harus dijalankan dalam bekerja.
“Yang kedua adalah komitmen loyalitas dimana setiap ASN harus mempunyai loyalitas kepada pekerjaannya sebagai abdi negara dalam melayani masyarakat, dan juga menjadi contoh bagaimana loyalitas terhadap pekerjaannya sehingga dari loyalitas itu akan lahir kepercayaan dari orang lain atau masyarakat,” kata bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: