11 sampai 25 Januari Majalengka Berlakukan PPKM, Pembatasan Bukan Penutupan

11 sampai 25 Januari Majalengka Berlakukan PPKM, Pembatasan Bukan Penutupan

MAJALENGKA - Bupati Majalengka memimpin rapat koordinasi persiapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Gedung Yudha, Senin (11/1). Rapat koordinasi tersebut diikuti wakil bupati, unsur Forkopimda, sekda, staf ahli, asisten daerah, dan para kepala OPD.

Agenda tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.10 Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19.

BACA JUGA:Mulai 11-25 Januari, Jawa-Bali Kembali Terapkan PSBB

Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd menyampaikan,  rapat koordinasi menindaklanjuti keputusan dan instruksi Gubernur Jawa Barat mengenai persiapan PPKM di 20 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.

Adapun 20 kabupaten dan kota yang direkomendasi harus melakukan PPKM berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 selain Majalengka adalah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Kuningan, Garut, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Subang, Bogor, Bekasi, Karawang, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.

PPKM tersebut dilaksanakan selama dua pekan ke depan yakni 11 hingga 25 Januari 2021. Alasan pemberlakuan PPKM yang harus dijalankan di Kabupaten Majalengka karena masih ada pergerakan Covid-19 yang tinggi dengan pergerakan kasus baik yang terkonfirmasi maupun yang meninggal dunia.

“PPKM intinya bagaimana kita mengendalikan, mengedukasi masyarakat dan mendisiplinkan masyarakat untuk patuh protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19. Padahal biang penyebaran Covid-19 ini adalah dari pergerakan, kerumunan, dan juga kontak orang,” terang bupati.

Mengenai pemberlakuan PPKM yang di Majalengka 11-25 Januari 2021 bukan untuk melakukan penutupan tetapi melakukan pembatasan, pengendalian, disiplin dan sanksi. Dibatasi berarti tidak ditutup tetapi dikendalikan, adapun untuk porsi pembatasannya dari 25 persen hingga 50 persen.

Misalnya restoran 25-50 persen, work from home (WFH) 75 persen, sementara itu untuk jam operasional toko moderen dari pukul 08.00 hingga pukul 19.00. Selain itu PPKM tersebut berlaku di semua titik keramaian termasuk destinasi wisata, dan juga hajatan plus hiburan dengan potensi mengundang kerumunan.

Pemkab menurut bupati tadinya akan meresmikan objek-objek pembangunan seperti bunderan Munjul, GGM, Alun-alun Majalengka namun ditahan agar tidak mengundang kerumunang. Sementara sekolah tetap akan dilaksanakan secara daring dan tidak diizinkan tatap muka.

“Apalagi sejauh ini sudah 14 Guru di Kabupaten Majalengka meninggal akibat Covid-19. Jika pembelajaran secara tatap muka diberlakukan, khawatir penyebaran Covid-19 akan menyebar ke murid,” terang bupati.

Seusai rapat bupati akan tanda tangan surat keputusan atau edaran bupati tentang PPKM, dan LO akan mulai bergerak ke 26 kecamatan membawa surat untuk desa dan juga DKM untuk dibacakan dan dilaksanakan. (iim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: