Pemkab Bisa Tutup Objek Wisata, Bila Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
MAJALENGKA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd menandatangani Surat Edaran (SE) tentang Pembukaan Industri Pariwisata, Aktivitas Ekonomi Kreatif, dan Pertunjukan Seni Budaya di Kabupaten Majalengka.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bisa menutup destinasi wisata yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Begitu pun dengan aktivitas ekonomi kreatif dan pertunjukan seni budaya.
Dalam surat itu, pelaku industri pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif dan pertunjukan seni budaya yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan dan penutupan sementara usahanya.
Sebelumnya, Pemkab Majalengka telah membuka industri pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif dan pertunjukan seni budaya di Majalengka. Namun dibatasi jumlah maksimal hanya 50 persen, baik pengunjung maupun pelaku pengelola. Aktivitasnya juga mengikuti pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00.
Karna mengatakan, Pemkab Majalengka juga akan mengetatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama di tempat yang berpotensi terjadi kerumunan. “Kami mengimbau agar warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun (3M) serta menghindari kerumunan,” imbaunya.
Terkait kembali dibukanya objek wisata di Kabupaten Majalengka, bupati mensyaratkan beberapa hal harus dipenuhi baik oleh pengelola maupun pengunjung wisata. Bupati mengungkapkan, pemerintah memang memberikan lampu hijau untuk destinasi wisata. Meski demikian, ada sejumlah aturan dan syarat yang harus dipenuhi dan diprioritaskan.
Hal itu untuk mencegah penularan virus Corona yang hingga saat ini masih menyebar di Majalengka. Aturan dan syarat yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya yakni industri pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif dan pertunjukan seni budaya di Majalengka dapat melaksanakan kembali aktivitas mulai 9-23 Januari 2021 dengan pembatasan jam operasional pukul 08.00-16.00.
“Aktivitas tersebut boleh dilaksanakan, namun untuk jumlah baik pengelola maupun pengunjungnya harus dibatasi maksimal 50 persen,” katanya, Sabtu (9/1).
Dia mengingatkan semua aktivitas tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menyediakan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan. Di antaranya menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, dan wajib memakai masker.
“Bagi pelaku industri pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif dan pertunjukan seni budaya yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan dan penutupan sementara usahanya,” jelasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: