Bansos Kemensos? Harus Terdaftar di dtks.kemensos.go.id, Begini Langkahnya

Bansos Kemensos? Harus Terdaftar di dtks.kemensos.go.id, Begini Langkahnya

JAKARTA - Bantuan sosial (bansos) akan kembali dikucurkan pemerintah untuk tahun ini. Bansos ini berrujuan untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Nantinya Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bansos itu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

DTKS adalah sumber data yang memuat 40 persen data masyarakat yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah.

Dilansir Kemensos.go.id, masyarakat yang merasa bahwa dirinya termasuk penerima bansos terlebih dahulu harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Nah, sebelum mengakses dtks.kemensos.go.id, pahami dulu langkahnya seperti berikut ini:

  1. Melakukan pendaftaran di Desa atau Kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  2. Pihak Desa melakukan musyawarah untuk menentukan pengusul bansos berhak masuk DTKS Kemensos atau tidak. Keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa selanjutnya digunakan Dinas Sosial masing-masing daerah untuk memverifikasi dan validasi data.
  3. Dalam proses verifikasi dan validasi data, pengusul akan didatangi petugas Dinsos.
  4. Bila survei dinyatakan valid, selanjutnya data pengusul dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak Desa/Kecamatan. Kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.
  5. Hasil verifikasi itu kemudian dikirimkan ke Bupati/Walikota. Kemudian Bupati/Walikota meneruskan ke Gubernur. Terus hingga ke Menteri Sosial.

(hsn/ttr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: