Mulai 11-25 Januari, Jawa-Bali Kembali Terapkan PSBB
JAKARTA - Pemerintah menerapkan kembali aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa hingga Bali. PSBB dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas penanganan pandemi covid-19 dan rencana pelaksanaan vaksinasi di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).
\"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,\" kata Airlangga.
Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI.
Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
\"Pemerintah daerah, gubernur akan tentukan wilayah dengan pembatasan tersebut,\" katanya lagi.
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. (hsn/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: