Satgas Covid-19 Bantarujeg Razia Masker
MAJALENGKA - Satgas Covid-19 Kecamatan Bantarujeg menggelar penertiban protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, Senin (14/12). Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Kecamatan Bantarujeg, Dendi Heryadi SSos menjelaskan, Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai zona merah. Hal ini, lanjut dia, harus menjadi perhatian semua pihak,
Masyarakat, kata dia, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, membiasakan tidak berkerumun, mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas, dan menjaga kebersihan. “Pemcam bersama Polsek, Koramil dan puskesmas mengingatkan kembali agar masyarakat sadar untuk selalu menerapkan protokol kesehatan salah satunya memakai masker,” jelasnya.
Pihaknya menegur para pelanggar dan mengingatkan pentingnya memakai masker saat hendak beraktivitas ke luar rumah. Jika semua saling mengerti tanpa harus selalu diingatkan, angka terkonfirmasi virus corona bisa ditekan.
Pihaknya menyampaikan kepada tiap desa untuk menertibkan dan mendirikan kembali posko, untuk mendata jika ada masyarakat yang dari luar yang datang. Termasuk masyarakat yang akan berangkat ke luar daerah.
Sementara Kapolsek Bantarujeg AKP Nuryana menyebut kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Seperti masih ada yang tidak memakai masker. Dirinya selalu mengingatkan masyarakat dan memberi sedikit hukuman, baik membersihkan sampah atau push up untuk memberi efek jera.
“Masker sebagai salah satu pelindung atau pengaman agar kita terhindar dari Covid-19,” ujarnya
Selain itu, AKP Nuryana juga menegur para pengendara yang menggunakan knalpot bising (berisik) agar langsung diganti dengan knalpot standar. Menurutnya, jika orang lain terganggu maka seharusnya pengendara pemilik knalpot bising juga terganggu. “Kendaraan itu sesuaikan dengan kondisi normalnya, jangan diubah-ubah yang membuat masyarakat terganggu,” pungkasnya. (iim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: