PSBM, Imbau Warga Tunda Wisata
MAJALENGKA - Menjelang akhir tahun 2020 ini, Kabupaten Majalengka masih berstatus zona merah. Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali dilakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Dari catatan Pikobar Pemerintah Provinsi Jawa Barat ada delapan kabupaten/kota berstatus zona merah. Antara lain Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi dan Kabupaten Majalengka.
Menjelang libur panjang natal dan tahun baru, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengimbau warga untuk menunda wisata kegiatan wisata. Baik wisata ke Majalengka ataupun ke luar Majaleka. Karna khawatir, libur akhir tahun akan membuat lonjakan kasus covid-19 semakin sulit dibendung.
Disebutkan, Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan perpanjangan PSBM. Menurut dia, ada delapan poin dalam surat edaran yang dibuat. Salah satunya ialah menutup kembali seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Majalengka. Penutupan dilakukan hingga kondisi covid-19 terkendali.
Ini juga menandakan bahwa para wisatawan baik dari dalam kota maupun luar daerah diimbau untuk tidak berwisata ke Majalengka. Masyarakat lebih baik di rumah dan terus menerapkan protokol kesehatan. “Lebih baik di rumah saja. Jika harus bepergian, jangan lupa terapkan protokol kesehatan,” imbau bupati. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: