Program Triple Untung Plus Segera Berakhir
MAJALENGKA - Kurang lebih dua pekan dari sekarang, pada 23 Desember 2020 mendatang Pemerintah Jawa Barat akan mengakhiri program Tripel Untung Plus. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda program yang menawarkan tiga keuntungan bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut akan diperpanjang.
\"Oleh karena itu, bagi baraya Samsat Kabupaten Majalengka, mumpung masih ada waktu segera manfaatkan jangan sampai terlewatkan,\" kata Kepala P3D Wilayah Kabupaten Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti, Kamis (10/12).
Yanti menjelaskan, program Triple Untung Plus tersebut mempunyai tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak (WP). Yakni, bebas denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Kendati demikian, bebas denda PKB tersebut, tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Keuntungan lain adalah, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Sehingga warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapat bebas biaya pokok dan denda.
Terakhir, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
\"Selain tiga keuntungan utama tersebut, kita juga memberikan keringanan lain untuk pemilik kendaraan bermotor. Di antaranya adalah diskon PKB. Nilai diskon yang diberikan bervariasi,\" paparnya.
Selain itu, selama masa perpanjangan program Triple Untung Plus hingga 23 Desember 2020, Bapenda Jabar juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi para wajib pajak yang beruntung.
\"Sedangkan bagi masyarakat Majalengka yang akan membayar pajak kendaraan tahunan juga dapat menggunakan inovasi layanan seperti, Samling, Samades, outlet dan e-Samsat, t-Samsat, Sambara dan Samsat J’bret,\" jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono menambahkan, pelayanan di Samsat Majalengka menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat bagi WP yang akan membayar pajak kendaraan.
Para wajib pajak yang hendak membayar pajak kendaraan menjelang pintu masuk, selain harus memakai masker, juga diwajibkan mencuci tangan dengan sabun yang telah disediakan. Selanjutnya, pengecekan suhu tubuh, sementara di dalam ruangan tempat duduk wajib pajak diberi jarak.
\"Kami berkomitmen menerapkan protokol kesehatan secara ketat, demi menekan penyebaran Covid-19 dan pelayanan publik tetap berjalan baik,\" katanya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: