Dalih Ambil Uang, Bawa Kabur Motor Teman
MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial Y (43) warga Kecamatan Panyingkiran diamankan karena membawa kabur unit kendaraan motor milik korban bernama Nana Rusdiana warga Kecamatan Ujungjaya.
Peristiwa itu berlangsung saat korban dan pelaku berada di rumah makan yang berada di Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka, Agustus lalu. Di tempat makan, pelaku meminta korban meminjamkan kendaraannya untuk bertemu dengan rekannya yang akan memberikan uang pembelian paralon sebesar Rp40 juta.
\"Korban tergiur, pelaku mengatakan akan mengambil uang DP tersebut lalu pelaku menyuruh korban untuk menunggu di rumah makan dan meminjam kendaraan korban,\" ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. Selasa (9/12). Namun sejak saat itu, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. \"Setelah melakukan pengintaian selama tiga bulan, dengan hasil informasi dari saksi pelaku berasil diamankan di pinggir jalan raya Desa Cikebo,\" jelasnya.
Selain itu dalam kasus ini menurut Kapolres, salah satu barang bukti berupa kendaraan bermotor telah diamankan. Y dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara.(bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: