Satgas Perpanjang PSBM
MAJALENGKA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kabupaten Majalengka akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Hal tersebut berdasarkan pertimbangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih terus meningkat hingga berubahnya Majalengka menjadi zona merah. Keputusan itu setelah hasil rapat evaluasi penyelenggaraan PSBM secara virtual, Senin (7/12).
Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd mengungkapkan kasus terkonfirmasi selama PSBM kemarin mengalami penurunan namun masih tetap tinggi. Sehingga, pihaknya bersama Satgas memutuskan PSBM tahap ke-2 dengan lebih menitikberatkan kepada wilayah yang banyak kasus terkonfirmasi positif Covid-19. PSBM tahap ke-2 sendiri akan berlangsung selama 14 hari, sejak 8 Desember hingga 21 Desember.
\"Kami sudah menginstruksikan kepada para camat dan kuwu harus segera mendata secara berkala kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing,\" tegas Karna.
Disamping itu, satuan tugas (Satgas) harus melaksanakan identifikasi di satuan tugas kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa. Hal ini agar data Covid-19 akurat di setiap kecamatan dan desa dalam pemetaan yang terfokus di suatu wilayah.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19, Drs H Eman Suherman MM berharap pelaksanaan PSBM perwilayah akan diberlakukan secara spesifik. Artinya, pemberlakuan PSBM ini difokuskan di daerah yang benar rawan kasus serta penyebarannya.
\"Sosialiasi dinilai amat krusial dalam PSBM atau penanganan Covid-19 tingkat desa atau kelurahan. Karena mampu menumbuhkan komitmen masyarakat untuk memutus sebaran virus penyebab Covid-19,\" imbuh Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka ini. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: