Geledah Warung, Sita Puluhan Botol Miras
MAJALENGKA-Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majalengka kembali mengamankan minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Majalengka. Kali ini miras yang diamankan didapat dari Desa Pangkalanpari, Kecamatan Jatitujuh, Minggu (6/12).
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan miras tersebut didapat usai Polsek Jatitujuh melaksanakan operasi. Jenis miras yang berhasil diamankan berupa, arak kuat botol besar sebanyak 15 botol, anggur kolesom botol kecil sebanyak 21 Botol dan asoka sebanyak 27 Botol.
\"Jumlah secara keseluruhan, 63 botol miras berhasil diamankan di sebuah warung penjual minuman beralkohol di Desa Pangkalanpari Kecamatan Jatitujuh,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan oprasi miras yang dilaksanakan oleh Polsek Jatitujuh, sehubungan dengan adanya laporan masyarakat tentang adanya penjualan minuman beralkohol di Desa Pangkalanpari Kecamatan Jataitujuh.
\"Atas dasar itu, giat penggeledahan dan penyitaan minuman berakohol dilakukan petugas,” jelasnya.
Kapolres juga menambahkan, operasi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian aparat kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat. Ia juga meminta masyarakat ikut mewaspadai peredaran miras. \"Jika menemukan peredaran miras, laporkan ke polisi supaya ditindaklanjuti. Kami berharap, tindakan penyitaan akan membuat peredaran miras di lingkungan masyarakat bisa ditekan sehingga tidak ada kejadian kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi miras,” ungkapnya.(bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: